Pecat Empat Kadus Tanpa Alasan , Kades Berora Di PTUN

Spread the love

Sumbawa,  bidikankameranews.com
Empat kepala dusun (kadus) di Desa Berora, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa menggugat SK pemberhentian yang dikeluarkan Kepala Desa Berora, Sanapiah, ke PTUN Mataram, Senin (7/12). Empat kadus tersebut, yakni Kadus Berora, Muhammad Adam, Kadus Sekayu, Muhammad Saleh, Kadus Serange, Ahmad dan Kadus Ramolong, M. Nur. 

“Kami duga pemecatan ini ada unsur politisnya. Ke empat kadus ini tidak mendukung kades pada pikades bulan Maret lalu,” ujar Kadus Berora, Muhammad Adam.

Adam menyebut dari enam kadus, empat diantaranya dipecat melalui SK pemberhentian yang diserahkan staf desa pada 24 Agustus 2020. Menurutnya SK yang diterbitkan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya, ke empat kadus ini telah mengajukan surat keberatan ke Kades Berora, tertanggal 27 Agustus 2020. Karena surat keberatan tidak direspon,  Empat kadus ini kemudian mengadukan SK pemberhentian itu ke Pemerintah Kecamatan Lopok, tertanggal 10 September 2020.

“Camat merespon banding kami dan mengeluarkan tanggapan resmi,”bebernya.

Dalam tanggapannya, Camat Lopok, Abu Bakar melalui surat resmi tertanggal 15 September 2020, ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, SK Kades Berora Nomor 55, 56, 57, dan 58 tahun 2020 tentang pemberhentian Kadus Serange, Kadus Sekayu, Kadus Ramolong, dan Kadus Berora, tidak melalui prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

Khususnya, pihak pemerintah kecamatan setempat, tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis. “Memang ada usulan pemberhentian Kadus yang diajukan Kades Berora sebanyak dua kali. Tetapi keduanya ditolak Camat Lopok,”jelasnya.

Menindaklanjuti tanggapannya, pemerintah Kecamatan Lopok menyurati kades agar segera mencabut SK pemberhentian kadus. Bahkan Camat Lopok sudah meminta langsung Kades Berora untuk mencabut SK pemberhentian tersebut, saat rakor bersama seluruh kades di Kecamatan Lopok, 15 September 2020.

“Kades tidak mau mengikuti instruksi itu. Dia tetap pada keputusannya dan siap menanggung akibat atas keputusannya itu,”ketusnya.

 

 

Karena menemukan jalan buntu, pemerintah kecamatan menyarankan para kadus menempuh jalur hukum ke PTUN Mataram. DPRD Sumbawa juga merekomendasikan agar empat kadus ini segera menempuh jalur hukum ke PTUN Mataram, karena mediasi menemui jalan buntu. “Atas saran camat dan DPRD inilah kami sekarang menggugat keputusan kades ke PTUN,”cetusnya.

Demi mengawal kasus ini, empat kuasa hukum akan mendampingi keempat kadus tersebut. Selaku kuasa hukum, Sahdan SH mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini di PTUN Mataram. Dari bukti-bukti yang disampaikan empat kadus ini, ada potensi pelanggaran dalam SK pemberhentian Pemerintah Desa Berora.

“Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN,” katanya.

Senada disampaikan Hafid Hasyim, SH. Dipaparkan dia, jika gugatan di PTUN Mataram sudah dikabulkan, pihak kuasa hukum akan mengajukan gugatan perdata di PN Sumbawa yang melakukan pemberhentian. SK pemberhentian tersebut, mengakibatkan nama empat kadus tercoreng.

“Kami akan gugat immaterial sebesar Rp 1 miliar,” tegas Hafid.

Gugatan tersebut sekaligus sebagai langkah pemberian pemahaman terhadap para kepala desa agar kedepannya, di dalam penentuan kebijakan  harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami meminta kadus bersangkutan mengambil langkah hukum ke PTUN agar  yang bersangkutan mendapatkan keadilan,”pungkasnya.

Dikonfirmasi media postkotantb.com, Senin (7/12) Kades Berora, Sanapiah tidak memberikan jawaban. Dihubungi melalui via What’sapp, nomor kades bersangkutan tidak aktif.(bersambung)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pilkada KSB Digelar, KPU Pastikan Protokol Kesehatan Diutamakan

Rab Des 9 , 2020
Spread the love      Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat hari ini rabu ( 09/12 ) menggelar Pilkada Serentak […]
news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312