Pecat Empat Kadus Tanpa Alasan , Kades Berora Di PTUN

Spread the love

Sumbawa,  bidikankameranews.com
Empat kepala dusun (kadus) di Desa Berora, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa menggugat SK pemberhentian yang dikeluarkan Kepala Desa Berora, Sanapiah, ke PTUN Mataram, Senin (7/12). Empat kadus tersebut, yakni Kadus Berora, Muhammad Adam, Kadus Sekayu, Muhammad Saleh, Kadus Serange, Ahmad dan Kadus Ramolong, M. Nur. 

“Kami duga pemecatan ini ada unsur politisnya. Ke empat kadus ini tidak mendukung kades pada pikades bulan Maret lalu,” ujar Kadus Berora, Muhammad Adam.

Adam menyebut dari enam kadus, empat diantaranya dipecat melalui SK pemberhentian yang diserahkan staf desa pada 24 Agustus 2020. Menurutnya SK yang diterbitkan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya, ke empat kadus ini telah mengajukan surat keberatan ke Kades Berora, tertanggal 27 Agustus 2020. Karena surat keberatan tidak direspon,  Empat kadus ini kemudian mengadukan SK pemberhentian itu ke Pemerintah Kecamatan Lopok, tertanggal 10 September 2020.

“Camat merespon banding kami dan mengeluarkan tanggapan resmi,”bebernya.

Dalam tanggapannya, Camat Lopok, Abu Bakar melalui surat resmi tertanggal 15 September 2020, ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, SK Kades Berora Nomor 55, 56, 57, dan 58 tahun 2020 tentang pemberhentian Kadus Serange, Kadus Sekayu, Kadus Ramolong, dan Kadus Berora, tidak melalui prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

Khususnya, pihak pemerintah kecamatan setempat, tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis. “Memang ada usulan pemberhentian Kadus yang diajukan Kades Berora sebanyak dua kali. Tetapi keduanya ditolak Camat Lopok,”jelasnya.

Menindaklanjuti tanggapannya, pemerintah Kecamatan Lopok menyurati kades agar segera mencabut SK pemberhentian kadus. Bahkan Camat Lopok sudah meminta langsung Kades Berora untuk mencabut SK pemberhentian tersebut, saat rakor bersama seluruh kades di Kecamatan Lopok, 15 September 2020.

“Kades tidak mau mengikuti instruksi itu. Dia tetap pada keputusannya dan siap menanggung akibat atas keputusannya itu,”ketusnya.

 

 

Karena menemukan jalan buntu, pemerintah kecamatan menyarankan para kadus menempuh jalur hukum ke PTUN Mataram. DPRD Sumbawa juga merekomendasikan agar empat kadus ini segera menempuh jalur hukum ke PTUN Mataram, karena mediasi menemui jalan buntu. “Atas saran camat dan DPRD inilah kami sekarang menggugat keputusan kades ke PTUN,”cetusnya.

Demi mengawal kasus ini, empat kuasa hukum akan mendampingi keempat kadus tersebut. Selaku kuasa hukum, Sahdan SH mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini di PTUN Mataram. Dari bukti-bukti yang disampaikan empat kadus ini, ada potensi pelanggaran dalam SK pemberhentian Pemerintah Desa Berora.

“Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN,” katanya.

Senada disampaikan Hafid Hasyim, SH. Dipaparkan dia, jika gugatan di PTUN Mataram sudah dikabulkan, pihak kuasa hukum akan mengajukan gugatan perdata di PN Sumbawa yang melakukan pemberhentian. SK pemberhentian tersebut, mengakibatkan nama empat kadus tercoreng.

“Kami akan gugat immaterial sebesar Rp 1 miliar,” tegas Hafid.

Gugatan tersebut sekaligus sebagai langkah pemberian pemahaman terhadap para kepala desa agar kedepannya, di dalam penentuan kebijakan  harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami meminta kadus bersangkutan mengambil langkah hukum ke PTUN agar  yang bersangkutan mendapatkan keadilan,”pungkasnya.

Dikonfirmasi media postkotantb.com, Senin (7/12) Kades Berora, Sanapiah tidak memberikan jawaban. Dihubungi melalui via What’sapp, nomor kades bersangkutan tidak aktif.(bersambung)


Spread the love

Next Post

Pilkada KSB Digelar, KPU Pastikan Protokol Kesehatan Diutamakan

Rab Des 9 , 2020
Spread the love      Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat hari ini rabu ( 09/12 ) menggelar Pilkada Serentak […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701