Pecat Empat Kadus Tanpa Alasan , Kades Berora Di PTUN

Spread the love

Sumbawa,  bidikankameranews.com
Empat kepala dusun (kadus) di Desa Berora, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa menggugat SK pemberhentian yang dikeluarkan Kepala Desa Berora, Sanapiah, ke PTUN Mataram, Senin (7/12). Empat kadus tersebut, yakni Kadus Berora, Muhammad Adam, Kadus Sekayu, Muhammad Saleh, Kadus Serange, Ahmad dan Kadus Ramolong, M. Nur. 

“Kami duga pemecatan ini ada unsur politisnya. Ke empat kadus ini tidak mendukung kades pada pikades bulan Maret lalu,” ujar Kadus Berora, Muhammad Adam.

Adam menyebut dari enam kadus, empat diantaranya dipecat melalui SK pemberhentian yang diserahkan staf desa pada 24 Agustus 2020. Menurutnya SK yang diterbitkan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Sebelumnya, ke empat kadus ini telah mengajukan surat keberatan ke Kades Berora, tertanggal 27 Agustus 2020. Karena surat keberatan tidak direspon,  Empat kadus ini kemudian mengadukan SK pemberhentian itu ke Pemerintah Kecamatan Lopok, tertanggal 10 September 2020.

“Camat merespon banding kami dan mengeluarkan tanggapan resmi,”bebernya.

Dalam tanggapannya, Camat Lopok, Abu Bakar melalui surat resmi tertanggal 15 September 2020, ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, SK Kades Berora Nomor 55, 56, 57, dan 58 tahun 2020 tentang pemberhentian Kadus Serange, Kadus Sekayu, Kadus Ramolong, dan Kadus Berora, tidak melalui prosedur dan mekanisme pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

Khususnya, pihak pemerintah kecamatan setempat, tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis. “Memang ada usulan pemberhentian Kadus yang diajukan Kades Berora sebanyak dua kali. Tetapi keduanya ditolak Camat Lopok,”jelasnya.

Menindaklanjuti tanggapannya, pemerintah Kecamatan Lopok menyurati kades agar segera mencabut SK pemberhentian kadus. Bahkan Camat Lopok sudah meminta langsung Kades Berora untuk mencabut SK pemberhentian tersebut, saat rakor bersama seluruh kades di Kecamatan Lopok, 15 September 2020.

“Kades tidak mau mengikuti instruksi itu. Dia tetap pada keputusannya dan siap menanggung akibat atas keputusannya itu,”ketusnya.

 

 

Karena menemukan jalan buntu, pemerintah kecamatan menyarankan para kadus menempuh jalur hukum ke PTUN Mataram. DPRD Sumbawa juga merekomendasikan agar empat kadus ini segera menempuh jalur hukum ke PTUN Mataram, karena mediasi menemui jalan buntu. “Atas saran camat dan DPRD inilah kami sekarang menggugat keputusan kades ke PTUN,”cetusnya.

Demi mengawal kasus ini, empat kuasa hukum akan mendampingi keempat kadus tersebut. Selaku kuasa hukum, Sahdan SH mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini di PTUN Mataram. Dari bukti-bukti yang disampaikan empat kadus ini, ada potensi pelanggaran dalam SK pemberhentian Pemerintah Desa Berora.

“Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN,” katanya.

Senada disampaikan Hafid Hasyim, SH. Dipaparkan dia, jika gugatan di PTUN Mataram sudah dikabulkan, pihak kuasa hukum akan mengajukan gugatan perdata di PN Sumbawa yang melakukan pemberhentian. SK pemberhentian tersebut, mengakibatkan nama empat kadus tercoreng.

“Kami akan gugat immaterial sebesar Rp 1 miliar,” tegas Hafid.

Gugatan tersebut sekaligus sebagai langkah pemberian pemahaman terhadap para kepala desa agar kedepannya, di dalam penentuan kebijakan  harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami meminta kadus bersangkutan mengambil langkah hukum ke PTUN agar  yang bersangkutan mendapatkan keadilan,”pungkasnya.

Dikonfirmasi media postkotantb.com, Senin (7/12) Kades Berora, Sanapiah tidak memberikan jawaban. Dihubungi melalui via What’sapp, nomor kades bersangkutan tidak aktif.(bersambung)


Spread the love

Next Post

Pilkada KSB Digelar, KPU Pastikan Protokol Kesehatan Diutamakan

Rab Des 9 , 2020
Spread the love      Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat hari ini rabu ( 09/12 ) menggelar Pilkada Serentak […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 228000590

cuaca 228000591

cuaca 228000592

cuaca 228000593

cuaca 228000594

cuaca 228000595

cuaca 228000596

cuaca 228000597

cuaca 228000598

cuaca 228000599

cuaca 228000600

cuaca 228000601

cuaca 228000602

cuaca 228000603

cuaca 228000604

cuaca 228000605

cuaca 228000606

cuaca 228000607

cuaca 228000608

cuaca 228000609

cuaca 228000610

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

info 328000526

info 328000527

info 328000528

info 328000529

info 328000530

info 328000531

info 328000532

info 328000533

info 328000534

info 328000535

info 328000536

info 328000537

info 328000538

info 328000539

info 328000540

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

berita 428011421

berita 428011422

berita 428011423

berita 428011424

berita 428011425

berita 428011426

berita 428011427

berita 428011428

berita 428011429

berita 428011430

berita 428011431

berita 428011432

berita 428011433

berita 428011434

berita 428011435

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000016

article 788000017

article 788000018

article 788000019

article 788000020

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000026

article 788000027

article 788000028

article 788000029

article 788000030

content-1701