Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Taufik Hikmawan Camat Seteluk Beserta Kasi Trantib dan staff menutup paksa Alfamart Tapir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat yang sudah satu bulan beroperasi ternyata belum memiliki IUTM ( Ijin Usaha Toko Modern) pada rabu ( 24/02 ), penutupan paksa ini bukan tanpa alasan dikarenakan pihak management usaha Ritel Modern tersebut tidak bisa menunjukan Ijin Usaha Toko Modern.
Berdasar pada Surat dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan kepada Pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya tbk tertanggal 8 Februari 2021 untuk menutup operasional toko dalam jangka waktu 7×24 jam. Namun hingga pagi tadi belum ditutup juga, sehingga kami dari pihak kecamatan mengambil tindakan tegas.
” toko akan dibuka kembali jika sudah menyerahkan bukti IUTM ” pungkas Taufik Singkat ( Edi)