Operasi Gabungan Satpol PP Bersama TNI-Polri Jaring 75 Pelanggar Prokes, 1 Orang Positif Covid-19
Sumbawa besar,
bidikankameranews.com –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi dalam upaya Penegakan percepatan penanganan Covid – 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa, pada Selasa (2/3/2021) yang di pusatkan di Halaman Kantor pemerintah Kecamatan Labuhan Badas.
operasi yustisi tersebut sehubungan dengan penertiban penggunaan masker, dalam rangka penegakan hukum sesuai Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian
covid-19 di kabupaten Sumbawa.
adapun petugas yang terlibat, diantaranya Anggota Pos Pom 2 orang, TNI AD 10 orang, Anggota Polri 20 orang, dan Anggota Satpol pp 30 orang, serta personil Dinas Kesehatan yang melakukan Rapid Antigen.
Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos M.Si dalam keterangan pers pada Selasa (2/3/2021) menerangkan, bahwa kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama TNI-Polri, memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi denda administrasi, sanksi sosial dan Surat Peringatan (SP1) dan melakukan Rapid Antigen, ujarnya.
dalam kegiatan tersebut, sambung H. Sahabuddin, ditemukan pelanggaran sejumlah 75 orang, sebagai berikut : Sanksi Administrasi sebanyak 3 orang (Rp 450.000,-), Sanksi Sosial 67 orang, dan SP 1 kepada 5 orang pelanggar.
“pelanggar yang di Rapid Antigen ada 53 orang, 1 diantaranya positif covid-19”, papar Kasat Pol PP.
H. Sahabuddin Berharap, Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19 sehingga dapat tercapai tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa. (Jim)