Buron 45 Hari, Janda Bandar Narkoba Karang Bagu Diringkus Polisi

Spread the love

 

Buron 45 Hari, Janda Bandar Narkoba Karang Bagu Diringkus Polisi

 

Mataram NTB
bidikankameranews.com —

pelarian perempuan berinisal RA (33) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, berakhir.
Buronan Satresnarkoba Polresta Mataram ini dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah 45 buron dan berstatus DPO Kepolisian, ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SI.K Sabtu (10/04/2021).

RA cukup lihai bersembunyi karena sudah 45 hari diburu Kepolisian. Petugas memancing RA keluar dari persembunyian setelah menangkap salah satu kerabatnya juga dalan kasus kepemilikan shabu. RA lalu bergerak ke Mataram dan diciduk Kepolisian di Jalan Langko, Kota Mataram.

‘’Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia sehingga dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat,’’ tuturnya.

saat diintrogasi, Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah. Dengan berbekal dua potong baju RA menyewa kos satu juta per bulan. sempat tinggal di temannya lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat, dia pindah-pindah, katanya.
Selama buron, RA menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup dengan kebutuhan yang sangat banyak. Uang yang dia punya semakin menipis ditambah sulit mencari bantuan dengan statusnya yang buron.

‘’RA diduga kehabisan uang dan tidak kuat lagi kabur. Selama buron dia titip dua anaknya dikeluarganya,’’ ungkapnya.

RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah RA. Tapi RA yang terkenal lihai mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri. Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti, antara lain, 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram. Sejumlah alat konsumsi sabu. Serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya. Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya yang didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD, terang Heri.

atas perbuatannya, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Permudah Pelayanan Adminduk Di Sumbawa Dan Bima, KOMPAK Gelar Simulasi Coasting LABKD

Ming Apr 11 , 2021
Spread the love        Permudah Pelayanan Adminduk Di Sumbawa Dan Bima, KOMPAK Gelar Simulasi Coasting LABKD   Sumbawa besar NTB, bidikankameranews.com […]
news-2611

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

2206

2207

2208

2209

2210

2211

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

2216

2217

2218

2219

2220

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

2246

2247

2248

2249

2250

2251

2252

2253

2254

2255

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

news-2611