Polresta Mataram Bekuk Pengedar Ganja Jaringan Nasional
MATARAM,
bidikankameranews.com —
Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus besar peredaran Narkoba jenis Ganja setelah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Mereka masing-masing berinisial AP (34) dan AT (51), keduanya warga Keluarahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
terduga pelaku AP merupakan pecatan Satpam. Dalam beberap bulan terakhir sudah mengedarkan sekitar 10 kilogram Narkotika jenis ganja, ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK Sabtu (10/04/2021).
Penangkapan terhadap kedua pelaku pada dua lokasi berbeda. Kronlogisnya, Kamis sore (08/04/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menuju kediaman AP di Kelurahan Kebun Sari. Didampingi Kepala Lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan. Di dalam jok motor milik AP petugas menemukan satu tas keresek warna hitam berisikan daun dan batang yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 2,5 kilogram. Selain itu, satu buah timbangan, tiga buah plastik bening, satu bendel plastik klip ditemukan petugas sebagai barang bukti.
Dari pengakuan AP, barang haram diterima bersama rekannya berinisial AT di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat. dari pengakuannya, petugas langsung menciduk AP di kediamannya. Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.
berdasarkan introgasi awal, AP mengaku bahwa ganja 2,5 kilogram didapatkan dari seorang bandar berinisial ER warga Medan, Sumatera Utara. barang haram itu langsung didatangkan dari Aceh, ini jaringan Narkoba Nasional. AP sudah tiga bulan terakhir menjual Ganja milik ER. Stoknya langsung habis dengan peminat yang cukup banyak. Jumlah Ganja yang sudah dijual sudah menjual 10 kilogram ganja milik ER.
“AP memecah Ganja kiloan yang didapati lalu diecer per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu. AP juga memiliki cukup banyak langganan cukup memesan melalui SMS atau Whatsapp pesanan ganja langsung diantarkannya”, jelas Heri.
atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup pidana penjara. (*)