Sumbawa Besar NTB,
bidikankameranews.com –
Unit patroli satuan samapta Polres Sumbawa dipimpin Kasat Sabhara, Iptu Mulyadi SH, malam tadi (28/6/2021) meringkus 2 pemuda berinisial MI (20) alamat : Jl. Nuri RT 01 RW 03 brang bara dan CPM (19) Alamat Kampung Mandar Labuhan Badas RT 02 RW 08 Desa Labuhan Sumbawa.
Kedua pemuda ini diringkus di Pantai Jempol Desa Labuhan Sumbawa karena diduga menjadi pengedar penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.
“Keduanya diringkus saat sedang mengedarkan obat-obatan jenis tramadol di Pantai Jempol Labuhan sumbawa. meski awalnya mereka tidak mengaku namun ketika penggeledahan badan ditemukan barang bukti 58 butir tramadol serta uang tunai senilai Rp. 1.270.000,- ” ungkapnya.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan banyaknya perdaran obat-obatan farmasi yang dijual secara bebas. Saat didalami keduanya mengaku menjual Tramadol dengan harga Rp. 15.000,- / butir.
keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres sumbawa guna dilakukan penanganan dan pengembangan lebih lanjut. (jim)