Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi Di Alas Barat Sumbawa

Spread the love

SUMBAWA BESAR, bidikankameranews.com-

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 17.00 WITA.

kedua pelaku masing-masing berinisial K alias Gatot (46) alamat Dusun Kerato RT 001/003 Desa Kalimango Kecamatan Alas Sumbawa. bersama pelaku berinisial AL alias Janter (42) alamat Dusun Pernang RT 002/001 Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer Sumbawa.
keduanya, Gatot dan Janter ditangkap petugas dengan TKP di pinggir jalan, depan Alfamart Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat.

dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 poket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,73 gram, 1 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 lembar tissue, 2 lembar plastik yang sudah di robek,1 unit motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol beserta kunci kontak.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK MH dalam siaran pers yang dirilis Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Selasa (27/7/2021) menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku narkoba, Gatot dan Janter berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada kendaraan yang akan membawa narkotika jenis sabu ke Sumbawa dari pulau Lombok, ungkap Kasi Humas.

Kronologis Kejadiannya, saat itu Kasat Resnarkoba, Iptu Masdidin, SH mendapat informasi bahwa ada kendaraan roda dua yang melaju dari Pulau Lombok menuju Sumbawa diduga membawa narkotika jenis sabu.

berdasarkan infomasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Iptu Masdidin, SH memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto bersama anggota opsnal.

“Tim melihat dua orang mengendarai sepeda motor melintas tepatnya di wilayah kec. Alas Barat, kemudian membututi sepeda motor tersebut sambil meminta bantuan kepada Kanit Reskrim Polsek Alas Barat untuk mencegatnya. setelqh tiba di depan Polsek Alas Barat, kedua terduga pelaku diberhentikan”, papar AKP Sumardi.

saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Janter dan Gatot, ternyata di sekitar tempat kejadian ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu, tepatnya di sekitar sepeda motor terduga pelaku.
Gatot mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dihadapan saksi-saksi.

“kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasi Humas. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

DPO Pelaku Pembunuhan Saat Orgen Tunggal, Diringkus Polres Bima Kota

Rab Jul 28 , 2021
Spread the love      Kota Bima, bidikankameranews.com– pelaku pembacokan berinisial SR alias Surya (25) yang menewaskan Bula (45) warga Belo Kabupaten Bima, […]
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512