SUMBAWA, bidikankameranews.com –
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, A. Rafik SH menegaskan, penggunaan anggaran Penanganan Dampak Kesehatan dan Ekonomi akibat Pandemi Covid 19 di Masing masing desa harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya berharap penggunaan anggaran Covid 19 untuk menangani dampak kesehatan dan ekonomi di Desa dilaksanakan sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan bisa memonitor penggunaan dana desa tersebut agar benar benar untuk penanganan pandemi covid 19. saya yakin Pak Kajari dan Pak Kapolres akan atensi masalah ini, karena kami sepaham dalam pengawasan penggunaan dana-dana untuk rakyat”, Papar Rafiq yang juga ketua Ikatan Keluarga Lombok Sumbawa ( IKLS) ini
menurut A. Rafik, bagi desa-desa yang menggunakan sesuai aturan penggunaannya kita bisa berikan reward dan bagi Desa yang tidak sesuai aturan agar segera ditindaklanjuti. Ini adalah uang rakyat yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan, tegasnya.
Rafiq menjelaskan bahwa kebijakan minimal 8 persen untuk penanganan Covid19 di tingkat Desa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor : SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.
“Minimal 8 persen dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan COVID 19. Penanganan COVID di tingkat desa merupakan prioritas,” kata Rafiq.
berdasarkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM skala mikro di desa, maka DD dapat digunakan untuk PPKM Skala Mikro sesuai kewenangan desa.
“Melalui instruksi ini, maka pemerintah desa diminta melakukan sejumlah tindakan, seperti melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan maupun penanganan pandemi COVID-19, Untuk itu, setidaknya ada tiga prioritas penggunaan dana desa di tahun 2021 ini. Pertama untuk BLT, kedua Penanganan COVID, dan ketiga peningkatan perekonomian desa”, pungkas Rafiq. (Makruf S.AP)