Ketua DPRD sumbawa Tegaskan, Investasi Besar adalah Keniscayaan dalam Pembangunan  Daerah

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Pembangunan di Kabupaten Sumbawa terus dikembangkan oleh Pemerintah Daerah baik di tataran Kabupaten maupun Provinsi NTB, seiring dengan kebijakan pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah oleh Pemerintah Pusat.

Dalam pelaksanaan wewenang daerah tersebut sering kali berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Padahal, demi terwujudnya perkembangan suatu daerah yang masif memerlukan adanya anggaran yang cukup besar dalam bentuk Investasi baik skala menengah maupun besar.
Demikian poin utama pemikiran Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH di ruang kerjanya, selasa 10 Mei 2022.

Menurut A. Rafiq, sumber anggaran pembangunan bukan hanya sekedar berasal dari dana hibah atau dana-dana lain yang sifatnya diberikan melalui subsidi Pemerintah Pusat kepada Daerah. Ketergantungan Pemerintah Daerah oleh dana subsidi pemerintah pusat akan menyebabkan daerah tersebut tidak berkembang bahkan gagal berkembang akibat dari terlalu sempitnya ruang gerak untuk mengimplementasikan konsep-konsep yang telah disusun sebelumnya melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pengalaman selama ini menunjukan bahwa hampir setiap tahun di daerah kita, prosentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil terhadap total APBD”, ungkapnya

Oleh karenanya, untuk mendongkrak PAD maupun pembangunan oleh pihak swasta dapat melalui investasi besar. Kami berharap masuknya investasi ke daerah semakin dipermudah dan tidak berbelit-belit, nyaman, dan aman.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa juga diharapkan semakin meningkatkan terobosan dalam promosi Investasi, pengurusan perizinan, pengawasan perizinan maupun pembinaan terhadap kelompok UMKM dan Usaha Makro lainnya melalui alur kerja yang efektif serta efisien.

“Kehadiran Event Internasional MXGP bulan Depan hendaknya jangan terlewatkan untuk menjaring investasi besar di Daerah”, tegas politisi PDIP ini.

Hal ini memudahkan bagi masyarakat ataupun investor yang ingin mengurus berkas-berkas atau dokumen-dokumen untuk kegiatannya. Selain itu juga, dengan adanya terobosan semakin menjamin adanya  kesungguhan pemerintah daerah dan sebagai bentuk transparansi dari kinerja pemerintahan dikarenakan masyarakat dan juga pihak-pihak lainnya semakin mudah untuk memantau progress dan proses berkas yang diurusnya. Kantor perizinan setelah berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu diharapkan semakin mudah dan nyaman dalam mengurus kebutuhan hidup orang banyak, ujarnya.

selain itu, melihat potensi alam Kabupaten Sumbawa yang kaya dengan bahan Tambang Mineral, Logam dan Galian C, Hasil pertanian dan Peternakan, Perikanan, Tambak dan juga kawasan pariwisata. Ini patut menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah.

Sementara itu, akhir-akhir ini geliat informasi dunia tambang semakin pudar, sementara kita harapkan Investasi yang sudah pada tahapan akhir ekplorasi dan memasuki masa produksi diharapkan dapat dibuka kepada publik, ungkapnya.

Keberadaan Usaha pertambangan di Kabupaten Sumbawa cukup banyak, seperti PT Aman Mineral Nusa Tenggara dengan wilayah konsesi di Dodo Rinti dan Elang, PT Sumbawa Juta Raya (SJR) di Ropang dan Perusahaan Skala menengah lainnya yang bergerak di Pertambangan cukup banyak. Tentunya kita harapkan Investasi-investasi besar ini berdampak positif bagi pembangunan Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbawa, beber Rafiq.

Melihat kondisi tersebut, maka bagaimana strategi investasi di Kabupaten Sumbawa dalam pembangunan daerah Kabupaten Sumbawa harus terang benderang, tidak boleh tertutup dan eklusif, imbuhnya.

“kita tahu bahwa penanaman modal atau pemilikan sumber-sumber dana dalam jangka panjang yang akan bermanfaat pada beberapa tahun yang akan datang. Berapa jumlah investasi Swasta saat ini, dan pengaruhnya dalam menggerakkan pembangunan di Kabupaten Sumbawa ini juga perlu terus didongkrak”, tukasnya.

agar dapat memacu pertumbuhan investasi yang diharapkan, maka dapat ditempuh pengkondisian iklim investasi yang menarik. dan untuk menarik minat bagi investor agar mau menanamkan modalnya maka diperlukan adanya kepastian akan keamanan dan diciptakannya kondisi kondusif dan situasi perekonomian yang baik dalam artian perekonomian tidak mengalami kemunduran. Dimana hal ini berakibat tidak nyamannya bagi investor untuk menanamkan modalnya di kawasan tersebut disamping faktor keamanan yang kondusif.

Demikian pula prosedur yang sederhana didalam menarik investor asing maupun domestik tidaklah dengan cara/prosedur yang berbelit-belit, tetapi para investor tersebut diberikan kemudahan didalam mengakses dan menanamkan modalnya.

Selanjutnya pelayanan yang lancar, tidak rumitnya apalagi membingungkan bagi para investor baik asing maupun domestik didalam memperoleh informasi maupun gambaran mengenai keadaan dari daerah kita. Dengan kata lain didalam pelayanan harus benar-benar yang profesional dan tidak berbelit-belit, paparnya.

yang penting juga adalah sarana dan prasarana yang menunjang seperti peraturan yang konsisten yang menjamin kepastian berusaha dan keamanan investasi
Intinya, keberadaan Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat mengelola berbagai sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan untuk menciptakan suatu lapangan pekerjaan baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi dalam daerah tersebut, tutup Rafiq. (jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

DPRD Sumbawa Segera Siapkan Ruang Media Centre, Tempat yang Representatif bagi Insan Pers

Sel Mei 10 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – DPRD Kabupaten Sumbawa, segera membentuk media centre di Sekretariat DPRD Sumbawa. Hal ini […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

content-1701