Camat Poto Tano Dampingi Pemasangan Tanda Penutupan Sementara / Temporary Closure (TC), Di Perairan Pulau Kambing dan pulau Belang
Sumbawa Bikankamerans.com
Abdullah S.Pd Camat Poto Tano Dampingi Kegiatan yang dilaksanakan di seputaran Pulau Kambing dan Pulau Belang di wilayah Kecamatan poto Tano kabupaten Sumbawa Barat pada senin ( 05/07 ) , Kegiatan pemasangan tanda penutupan sementara di Pulau Kabing dan Pulau Belang ini, dihadiri oleh para kepala Desa sekecamatan poto tano, Cabang Dinas kelautan wilayah sumbawa dan sumbawa barat, Dinas kelautan wilayah sumbawa dan sumbawa barat, Polsus Prikanan,PPL, Camat poto tano Abdullah.S.Pd, Premdes senayan, kiantar,tua nanga,mantar,bungin,kaong serta nelayan luar pelita
Kegiatan dibuka oleh kepala CDK Provinsi Nusa Tenggara Barat wilayah Sumbawa – Sumbawa Barat, Bapak Dahlan S.Pi, dimana Pihak CDK selaku pengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah TWP gili Balu mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh kelompok Pelita Poto tano yang didampingi oleh yayasan JARIb dalam mengimplementasikan upaya pengaturan dan pengelolaan pada penangkapan Gurita dimana harapan dari pengelola penangkapan ini tidak bersifat ekspolitatif bahkan destruktif namun penangkapan yang sustainable atau berkelanjutan.
Lokasi Gili Balu memang menjadi lokasi tangkap yang diminati oleh nelayan sekitar bahkan nelayan luar, sehingga dengan diadakannya musyawarah ini dapat diambil kesepakatan Bersama baik nelayan poto tano bersama desa juga nelayan diluar poto tano . Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi oleh Ketua Kelompok PELITA Poto tano Amir Kahn , dimana Kelompok PELITA ini merupakan Kelompok Usaha Bersama nelayan gurita Desa Poto Tano yang sudah di SK-kan kementerian Kelautan dan perikanan pada tahun 2020 dengan jumlah anggota 49 Orang. Kelompok didampingi oleh Yayasan Jari untuk melakukan pendataan hasil tangkapan Gurita, monitoring lokasi penangkapan dan pelaporan kegiatan.
Pada bulan Januari sampai dengan Maret 2022 anggota kelompok yang tergabung dalam PELITA mencoba melakukan pengaturan dengan menutup area lokasi penangkapan gurita yang berada di perairan pulau kambing dan gili belang yang merupakan salah satu gugusan dari TWP Gili Balu. Adapun tantangan yang dihadapi yakni banyaknya nelayan luar yang tidak atau belum mengetahui adanya penutupan lokasi tangkap gurita di area tersebut, sehingga saat pengawasan kelompok tetap memberikan sosialisasi.
Guna melakukan penutupan sementara /temporary closure (TC ) bertujuan agar dikawasan tersebut supaya Ikan semakin banyak, Karang tumbuh dengan baik dan terjaga dengan baik , “ tujuan ditutup sementara tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menjaga kelestarian habitat dan ekosistim biota laut agar kelestariannya tetap terjaga dengan baik “ kata Abdullah S.Pd .
Lanjut Abdullah, bahwa penutupan tahap II ini pada bulan juni sampai dengan september 2022 yang nantinya akan masuk dalam kesepakatan undang undang desa/ awig-awig. Dengan catatan sebagai berikut: kegiatan pencatatan monitoring tetap rutin dilakukan, lokasi ditentukan bersama baik dari nelayan di dalam desa maupun perwakilan desa sekitar yang juga diundang. Adapun aturan yang didraftkan sebagai berikut: 1. Tidak memancing Gurita di kawasan penutupan sementara. 2. Mengawasi bersama kawasan penutupan sementara secara berkala. 3.Tidak menggunakan alat tangkap yang merusak (potassium, racun, bom dan tombak). 4.Tidak menggunakan kompresor sebagi alat bantu. 5.Tidak memanah malam. Adapun draft sanksi yang diberikan bagi pelanggar tersebut yakni : Memberikan peringatan dan sanksi denda pada yang melakukan pelanggaran (tertangkap basah) sampai batas 2 kali pelanggaran. Denda yang dikeluarkan akan diserahkan ke masjid dan apabila Jika masih terus melakukan pelanggaran pada kali ke-3 maka namanya akan dilanjutkan pada aparat.
Terkait kawasan dan konservasi jenis BPSPL memberikan masukan bahwa awig awig atau kesepakatan di tingkat desa diberbagai tempat sudah dapat diakomodir dengan program masyarakat Hukum adat KKP, sehingga menjadi dasar untuk pengelolaan kawasan konservasi dilakukan memperhatikan pranata masyarakat setempat, kata Abdullah ( edi)















