Kejari KSB Luncurkan Program Jaga Desa Agar Terhindar Dari Penyimpangan Hukum

Spread the love

Kejari KSB Luncurkan Program Jaga Desa Agar Terhindar Dari Penyimpangan Hukum

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat meluncurkan Program Jaga Desa. Program Jaga Desa adalah Program yang pertama di Provinsi Nusa Tenggara Barat di Wilayah Hukum Kabupaten Sumbawa Barat, Program tersebut pada prinsipnya berupa pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan dana desa. Dengan pendampingan melalui “Jaga Desa” tersebut diharapkan penggunaan dana desa di Kabupaten Sumbawa Barat terhindar dari penyimpangan.

“Program sudah diluncurkan, dengan pola jemput bola, dengan program awal 16 Desa menjadi desa percontohan di Kabupaten Sumbawa Barat dari 57 Desa yang ada ” terang Herris Priyadi SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada saat memberikan edukasi tata kelola managemen keuangan desa yang transparan dan akuntabel, di Desa Senayan Kecamatan Poto Tano, pada selasa ( 20/09).

Lebih lanjut dikatakan , di Kabupaten Sumbawa Barat  terdapat 57 desa dimana rata-rata per desa menerima sekitar 1 Milyar hingga 2 milyar  dari Dana Desa. sehingga merupakan dana yang sangat besar. Untuk itu, dengan program “Jaga Desa” tersebut, Kejari berharap penggunaan maupun penerapan dana desa tersebut sesuai aturan yang ada dan perlu didampingi ” urai Herris

Herris juga mengatakan, pendampingan akan diberikan mulai perencanaan, penggunaan dana, cara pelaporan, dan lainnya. Kejari akan bersinergi dengan petugas pendamping dana desa yang sudah ada. Herirs berharap, pemerintah desa segera menyelesaikan APBDes. “Kalau APBDes-nya belum selesai disusun kejaksaan belum bisa memberikan pendampingan karena di desa sendiri program juga belum jalan,” ujarnya.

Terkait program pendampingan tersebut, Herris berharap bisa diawali dengan perjanjian kerjasama atau MoU. Tapi, kalaupun tidak, Kejari akan “kulonuwun” pada Pemkab Sumbawa Barat terkait pelaksanaannya. Herris juga mengatakan, berdasarkan sosialisasi dari Kejaksaan Agung mengenai dana desa, selama ini penggunaan dana desa masih didominasi fisik dan infrastruktur. Tapi, tahun ini dana desa diarahkan lebih pada pemberdayaan masyarakat. Dengan kata lain, prioritas bergeser dari fisik ke pemberdayaan masyarakat untuk mendukung ekonomi.

Kepala Desa Senayan, H Junaidi kepada media, dengan adanya Program Jaksa Masuk Desa atau yang disebut Jaksa Jaga Desa, hal tersebut sangat bagus dan sangat melindungi para kepala desa dalam memgelola keuangan desa yang transparan, ” Selaku Kepala Desa Senayan, saya sangat mengapresiasi langkah bijak kejaksaan Negeri KSB, yang mau memberikan edukasi positif bagi pembangunan desa yang transparan dan bertanggung jawab ” kata H Junaidi.

Menurut H Junaidi, dengan program Jaksa Jaga Desa, pihaknya selaku pemimpin desa Senayan, sangat berterima kasih kepada pihak kejari Sumbawa Barat, yang mana Desa Senayan dari 16 desa yang terpilih menjadi desa percontohan, yang mana hal tersebut sangat membantu pihak pemerintahan desa Senayan agar tertib administrasi dala tata kelola keuangan desa yang benar melalui Dana Desa ( edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Program Jaksa Masuk Desa, Kejari KSB Lakukan Supervisi dan Monitoring Di Desa Tambak Sari

Sel Sep 20 , 2022
Spread the love       Program Jaksa Masuk Desa, Kejari KSB Lakukan Supervisi dan Monitoring Di Desa Tambak Sari Sumbawa Barat, bidikankameranews.com […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701