Tanggapi Aksi Amanat, Front Nelayan Indonesia: Jangan Mau di Bodohi Oknum

Spread the love

Tanggapi Aksi Amanat, Front Nelayan Indonesia: Jangan Mau di Bodohi Oknum

Jakarta, – bidikankameranews.com

Rententan aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di Sumbawa Barat dan Jakarta dalam beberapa bulan terakhir terkait desakan penutupan PT Amman Mineral Nusatenggara (AMNT) membuat Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa angkat bicara.

“Bagi karyawan yang dipecat, Jangan membawa masyarakat masuk dalam masalah pribadi. AMNT memecat karyawan itu karena hak dan tanggung jawab AMNT. Jangan bawa masyarakat ke dalam masalah pecat memecat. Masyarakat juga jangan mau dibodohi oleh oknum oknum,” tegas Rusdi melalui pernyataan tertulis, Selasa (27/12/2022)

Disampaikannya masyarakat juga harus berfikir positif untuk menjaga iklim investasi di daerah. Karena pembangunan butuh rasa aman dan damai.

Disamping itu, Rusdi juga mengingatkan bagi AMNT harus dengarkan masukan masyarakat sekitar tambang. Apalagi masyarakat pesisir yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas tambang AMNT.

“AMNT juga harus berikan kesempatan pengusaha lokal berupa pengusaha ikan, beras, sayur mayur dan pangan untuk bisa berpartisipasi dalam bisnis di Internal AMNT. Kemudian, AMNT juga jangan lama bayar suplay pangan. AMNT harus bayar suplay pangan sesuai jumlah bahan pangan yang ada,” terangnya.

Ditegaskan, AMNT juga jangan syaratkan perusahaan lokal berat – berat. Pengusaha lokal dan perusahaan lokal harus dipermudah. Supaya putaran ekonomi di desa desa dan masyarakat lingkar tambang enak nyaman dan bagus komunikasinya.

“AMNT juga harus akomodir tenaga kerja lokal sebanyak – banyaknya. Jangan ada disparitas supaya AMNT mendapat atau peroleh iklim investasi yang nyaman,” tambah Rusdi.

Rusdi juga berharap AMNT harus bisa sejahterakan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa. Selain dari deviden, AMNT juga harus mensupport seluruh program pemerintah dan kegiatan masyarakat, “AMNT harus melayani secara baik dan benar,” pungkas Rusdi.

Sebelumnya Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah dirinya setuju dengan pentingnya transparansi pengelolaan CSR dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) oleh AMNT. Ia membandingkan dengan masa Newmont Nusa Tenggara (NNT) lebih jelas dana bea siswa dan program pengembangan masyarakat (PPM).

“Moment ini musti dimanfaatkan oleh AMNT untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” katanya beberapa waktu lalu saat ditemui sebelum terbang ke Lombok di bandara Soekarno Hatta.

Tetapi Gubernur mengingatkan janganlah sampai konflik internal perusahaan kemudian ada oknum memanfaatkan kawan-kawan lokal untuk melakukan pressure untuk kepentingan pihak tertentu. Gubernur tidak menjelaskan secara sepesifik apa yang dimaksud.

Senada dengan gubernur NTB, M Saleh SE anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mengingatkan kepada management PT AMNT agar konflik internal petinggi perusahaan tersebut jangan mengatasnamakan masyarakat lokal untuk mendapatkan kepentingan pribadi.

“Saya minta konflik internal perusahaan tersebut jangan menyeret masyarakat untuk melakukan aksi sehingga menimbulkan kondusifitas daerah tidak kondusif,” kata M Saleh singkat.

Dari sejumlah tulisan dan berita yang beredar luas di balik issue pelanggaran HAM di AMNT bahwa ada oknum pejabat tinggi di perusahaan tambang terbesar di Indonesia itu berada di balik rentetan aksi karena kecewa kontraknya diputus.

Masih dari sejumlah berita dan postingan grup WA oknum tersebut berinisial MS atau CK yang selama ini dipercaya perusahaan menghandle pembebasan lahan untuk kepentingan pembanguna infrstruktur Smelter. Namun satu dan lain hal kontraknya diputus dan Ia didepak dari manajemen. Karena kecewa kemudian memobilisasi aksi dan menggunakan berbagai saluran untuk melakukan tekanan dengan membawa issue pelanggaran HAM dan penutupan perusahaan.

Dari informasi yang beredar di WA bahwa CK sebenarnya bukanlah berasal dari Pulau Sumbawa namun ditengarai banyak mengambil keuntungan pribadi dari kewenangan yang selama ini diberikan PT AMNT kepadanya. Salah satu tujuan akhir dari CK adalah menggagalkan pembangunan Smelter PT AMNT di wilayah KSB.

Sebelumnya, desakan penutupan PT AMNT disuarakan oleh Amnesty International Indonesia (AII). Desakan AII ini berdasarkan laporan Amanat KSB terkait AMNT yang dituduh banyak melakukan pelanggaran menyangkut ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial.

Namun PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membantah tudingan Amnesty Indonesia International (AII) dan Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB) soal dugaan pelanggaran HAM.

Head of Corporate Communications AMMAN Kartika Octaviana mengatakan tudingan itu tak berdasar. Selain itu, tak ada bukti yang mendukung.

“AMMAN menolak seluruh dugaan yang disampaikan oleh Amanat KSB ke AII,” kata Kartika.

Sementara itu, salah seorang aktivis senior Sumbawa Barat, Sahril Amin mendukung aksi – aksi yang dilakukan oleh Amanat, “saya mendukung aksi Amanat terutama mendesak keterbukaan mengenai realisasi penggunaan dana CSR PT AMNT yang tertunda,” terang Presiden Front Pembela Taliwang ini.

Disamping itu Sahril mendorong agar polemik masalah CSR AMNT yang belum terbayarkan ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “sebaiknya polemik masalah dana CSR yang belum dibayarkan oleh PT AMNT dilaporkan ke KPK,” pungkas Sahril.(sn01)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Para Pelaku UMKM ,Takut PT AMNT TUTUP

Sel Des 27 , 2022
Spread the love       Para Pelaku UMKM ,Takut PT AMNT TUTUP Sumbawa Barat – bidikankameranews.com Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701