SUMBAWA BESAR,
BIDIKAN KAMERA NEWS –
Dengan keluarnya Surat edaran Bupati Nomor: 100.3.4/i34/econ-sda/2023. Tentang penertiban lalu lintas bahan asal ternak di kabupaten Sumbawa, tim gabungan OPD berhasil menjaring beberapa ton daging ayam tanpa dilengkapi dokumen yang akan di jual di pasar-pasar tradisional yang ada di kabupaten sumbawa dari luar kota.
DPRD Sumbawa melalui komisi tekhnis mengapresiasi langkah bupati dan sekaligus meminta kepada Badan karantina hewan badas untuk lebih meningkatkan pengawasannya terkait keluar masuk daging maupun hawan ke kabupaten sumbawa.
Sekretaris Komisi II, Ridwan SP yang membidangi peternakan saat di konfirmasi Minggu 12/2/23 mengatakan, DPRD sangat mengapresiasi langkah cepat pemerintah terhadap setiap masukan dan keluhan masyarakat khususnya masyarakat peternak ayam, dengan langsung mengelar operasi lapangan melakukan razia terhadap setiap daging ayam yang masuk dari kabupaten lain dan hendak di jual di kabupaten sumbawa yang notabenenya tidak dilengkapi surat dan dokumen.
Lanjut Ridwan, komisi II juga meminta kepada Kantor Karantina hewan badas untuk lebih ekstra juga melakukan pengawasan lapangan, terutama di pelabuhan dan pintu-pintu masuk antar kabupaten, pengawasan tersebut penting untuk meminimalisir masuknya daging atau ternak potong yang tidak dilengakapi dokumen resmi.
“adanya temuan daging illegal yang di razia oleh tim gabungan OPD tekhnis, membuktikan masih lemahnya pengawasan lapangan yang dilakukan oleh pihak karantina hewan badas, jika ada temuan daging -daging tanpa dokumen lengkap oleh tim gabungan OPD, sangat jelas sekali minimnya pemeriksaan baik itu pelabuhan, bandara antar pulau dari pihak karantina”, ungkap Ridwan.
Bukan itu saja, kepada tim gabungan OPD pemerintah daerah, komisi II meminta agar daging atau hewan potong yang masuk ke kabupaten sumbawa dari pulau lain, harus ada rekom penerimaan atau rekom masuk dari dinas tekhnis. contohnya tujuan asal barang dan lokasi bongkarnya harus sesuai dengan rekom yang tertera.
“jangan sampai di surat rekomnnya tertera barang asal dari kabupaten lombok timur, rekom bongkar dan masuk serta jualnya ke kabupaten bima, namun di bongkar dan di jual di pasar- pasar yang ada di kabupaten sumbawa, ini sudah menyalahi aturan dan harus di tindak tegas”, pintanya.
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui beberapa OPD gabungan sudah sangat tepat, dan salah satu solusi menjawab kerisauan para petani ternak yang ada di kabupaten sumbawa.
“jangan sampai dengan menjamurnya daging fres yang masuk tanpa kendali di pasar-pasar tradisional, menyebabkan usaha petani ternak gulung tikar, tutupnya. (jim)