Tragedi Gempa Turki, BP2MI NTB Pulangkan 2 TKI Ilegal Warga KSB Dari Pengungsian
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, pada hari kamis, ( 02/03 ), menerima tim dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk menyerahkan 2 Warga Kabupaten Sumbawa Barat sebagai Pekerja Migran Indonesia tanpa Dokumen ( Ilegal ) yang didapati oleh Petugas KBRI di Pengungsian Gempa Turki
Kedua TKI Ilegal ini, di pulangkan oleh KBRI di Turki melalui BP2MI, yang berkordinasi dengan BP2MI NTB dan Dirkrimsus Polda NTB terkait adanya 2 warga Sumbawa Barat menjadi TKI Ilegal di Negara Turki.
Dari Temuan KBRI di Turki, kedua TKI tersebut tanpa dokumen alias Ilegal, atas temuan tersebut Menteri Luar Negeri Indonesia memerintahkan Polda NTB untuk melakukan penegakan Hukum kepada para Petugas Lapangan ( Sponsor ) dan PJTKI yang memberangkatkan kedua TKI Ilegal tersebut melalui jalur tidak resmi. Menindak lanjuti kasus 2 TKI Ilegal asal Sumbawa Barat, Polda NTB Melalui Direktorat Kriminal Umum ( Dirkrimum ) langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa PJTKI dan PL yang merekrut TKI tersebut atas pasal Penjualan Orang ( traficking ).
Mars Anudrainsyah, ST.M.SI., Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat mengatakan saat ini polda NTB sedang melakukan penyelidikan, kasus ini sudah menjadi atensi langsung dari Kemenlu RI ” Duta besar untuk negara Turki itu berasal dari Lombok, ternyata pasca gempa turki itu, ditemukan 6 tki asal NTB tanpa dokumen di pengungsian gempa turki , 2 diantaranya asal kabupaten sumbawa barat ” jelas Mars.
Karena tidak memiliki Dokumen resmi, para tki tersebut setibanya di NTB, langsung diperiksa oleh penyidik Polda NTB, karena kasus ini menjadi perhatian khusus Pemerintah, ” kedua tki ini adalah korban, maka tugas pemerintah mengembalikan kepada keluarganya ” kata Mars
Lanjut Mars, untuk menindak lanjuti penyelidikan kasus tersebut, pihaknya langsung berkordinasi dengan pihak Polda NTB, bahwa pengerah BMI ilegal ini dikenakan pasal Traficking (/penjualan orang ), ” di sumbawa Barat ini, memang ada agen agen BMI ilegal, yang hanya mencari keuntungan dengan menjanjikan gaji yang tinggi, akan tetapi hal ini sangat tidak dibenarkan , untuk itu saya menghimbau kepada para CALON TKI agar lebih berhati – hati menjadi CTKI melalui PJTKI, sebaiknya mencari Informasi ke Disnakertrans KSB, PJTKI yang direlomendasikan oleh Disnakertrans ksb ” harap Mars.
Mars menghimbau kepada para Calon TKI agar tidak mudah mempercayai janji muluk para Agen Agen PJTKI ilegal, kalau ingin kepastian, silahkan datang mencari tahu ke Disnakertrans KSB PJTKI mana yang resmi dan tidak, ” saya mendukung penuh polda NTB untuk mengusut tuntas kasus TKI ILEGAL INI ” kata Mars mantap ( edi )