Caleg Jadi Kedapatan Politik Uang, Siap-Siap Didiskualifikasi Bawaslu

Spread the love

Caleg Jadi Kedapatan Politik Uang, Siap-Siap Didiskualifikasi Bawaslu

Sumbawa Barat,bidikankameranews.com

Dalam menghadapi hari H Pemilu Pilpres dan Pileg yang akan digelar pada 14 Pebruari 2024, tensi politik semakin tinggi termasuk segala cara akan dilakukan agar dapat meraih suara yang diharapkan, diantaranya Money Politik, intimidasi kepada pemilih pemula oleh oknum Caleg, Oknum ASN jadi Timses Caleg, hal ini akan tercoreng dengan Sistim Pemilu yang tidak jujur, sehingga dapat melahirkan caleg-caleng yang tidak berkwalitas.

Menyikapi persoalan tersebut, Komisioner Bawaslu Sumbawa Barat Khaerudin ST, mengatakan tidak dibenarkan kepada Calon Legislatif (Caleg) menggunakan cara membagi bagikan uang money politics dalam melakukan pemenangan Pemilu untuk mempengaruhi perolehan suara. Bawaslu akan memastikan bahwa Caleg terebut akan ditindak tegas sesuai dengan konsekuensi hukum apabila terbukti melakukan praktik tersebut.

“Kami memastikan agar yang bersangkutan ketika terpilih, tidak ditetapkan sebagai terpilih apabila terbukti secara hukum,” ujarnya dalam wwancara ekslusif di kantor Bawaslu pada kamis, ( 01/02 ).

Khaerudin juga menjelaskan, pihaknya dalam hal ini Caleg (Calon Legislatif) yang terbukti kedapatan melakukan kegiatan terserbut akan dikaji dan diproses Bawaslu. Menurutnya Bawaslu akan mencari informasi mendalam, dan memastikan bahwa dalam proses tersebut memang benar terbukti.

“Pembuktian informasi tersebut bisa diterima dari pihak Kepolisian ataupun masyarakat. Kami akan mengklarifikansi aktor yang nyebarkan uang tersebut.” ujarnya

Pihaknya, tambah Khaerudin ,akan memberikan rekomendasi terhadap Caleg yang memang melakukan cara membagi bagikan uang sebagai sebagai calon terpilih (Caleg) dalam Pemilu.Kendati demikian apabila caleg tersebut apabila memang dipastikan nanti terpilih sebagai calon legislatif sebagai pemenangan Pemilu, Bawaslu bisa mempunyai kewenangan membatalkan dan memberi rekomendasi apabila terhadap keputusan peradilan memiliki hukum yang tetap kepada putusan akhir.

“Bawaslu bisa memberi rekomendasi, asalkan peradilan sudah memutuskan secaraincracht,” ujarnya

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye. Sanksi pidana yang mengancam perbuatan “money politics” tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

HMS Salurkan Bantuan Sarpras Masyarskat Rp. 200 Juta Serta Bantuan Sampan Fiber, Mesin Ketinting, dan alat komunikasi Nelayan di Tambora

Kam Feb 1 , 2024
Spread the love       Kabupaten Bima, bidikankameranews.com – Anggota Komisi lV DPR RI dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan NTB I Pulau […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

content-1701