Pilgub NTB Diwarnai Pertarungan Para Doktor, Kemana Arah Politik Pemilih Muda?

Spread the love

Mataram NTB,
Bidikan Kamera News –
Pasar pemilih muda menjadi salah satu variabel penentu kontestasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024. 22 persen jumlah pemilih muda NTB dari total sekitar 3,9 juta pemilih menjadi angka yang fantastis. Karakter pemilih muda yang didominasi oleh generasi milenial dan generasi Z ini dikatakan bahwa mereka mudah mengubah pilihannya atau sering disebut dengan istilah moody.

Perubahan pilihan ini mengikuti suasana hati, pikiran dan emosi. Meski mudah mengubah pilihan, namun juga mereka kesulitan dalam memilih calon yang akan mereka pilih. Sehingga ada kecenderungan mereka juga berpotensi untuk tidak menggunakan hak pilihnya ucap pakar politik UGM Mada Sukmajati.

Pemilihan isu maupun program menjadi salah satu variabel kunci dalam memenangkan pertarungan. hasil survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) pada Agustus 2022 menjelaskan bahwa isu strategis yang dianggap penting bagi kaum muda adalah soal ekonomi terutama tentang isu kesejahteraan masyarakat sekitar 44,4 persen, lapangan kerja 21,3 persen, isu pemberantasan korupsi 15,9 persen, Demokrasi dan kebebasan sipil 8,8 persen, kesehatan 6,2 persen dan isu lingkungan hidup 2,3 persen.

Dua isu utama di atas yakni kesejahteraan dan lapangan kerja menjadi isu yang cukup sering dihighlight oleh paslon petahana Zul-Uhel dan pendatang baru Iqbal-Dinda.
Rebut-rebutan pasar pemilih muda ini terlihat jelas dikanal media akhir-akhir ini. Khususnya mengenai program beasiswa yang memberangkatkan putra putri terbaik NTB untuk berkuliah di luar negeri. Diawali dengan kemunculan pemberitaan Beasiswa NTB “Mendunia”, serta pengangkatan Doktor muda asal Lombok Tengah sebagai Jubir pasangan Iqbal-Dinda yang memberikan sinyal keras pada paslon Zul-Uhel bahwa Iqbal-Dinda siap bersaing di segmentasi pasar yang sama.

Paslon Zul-Uhel tentu tidak tinggal diam. Bagaimanapun program beasiswa yang dikenal dengan program 1000 cendikia yang dinisiasi oleh Bang Zul pada periode sebelumnya selayaknya menjadi program unggulan yang terus melekat pada periode yang akan datang jika mereka terpilih. Pada pertemuan antara Bang Zul dan Alumni beasiswa NTB minggu 3 Agustus 2024, ada sebuah pesan politik yang sangat kuat yakni pertama, mantan ketua BEM UI ini berjanji jika ia terpilih akan mengirimkan kembali 10.000 pemuda-pemudi NTB untuk berkuliah ke luar negeri.
“bukan lagi 1000 mahasiswa tapi 10.000 mahasiswa” ujarnya.

Selain itu, pemberian tanda terima kasih dan bingkisan kepada Bang Zul bertulis bapak pendidikan NTB dengan foto Bang Zul mewakili isi hati para Alumni yang merasakan manisnya berkuliah hingga mengubah hidup mereka. Bapak pendidikan NTB ibarat hak cipta tentu dapat kita maknai sebagai sebuah pesan bahwa masyarakat perlu tahu bahwa Bang Zul ialah pencetus program pro-pendidikan, dan pro-SDM sehingga Doktor lulusan UK tersebut layak disebut sebagai bapak pendidikan NTB oleh masyarakat. Lalu apakah layak Bang Zul disebut sebagai bapak pendidikan NTB?

Jauh sebelum menjabat Bang Zul juga telah lama bergelut dalam dunia pendidikan dengan menjadi seorang peneliti dan pengajar di UI, mendirikan kampus di wilayah timur Indonesia yang menjadi kebanggaan warga NTB dengan memberikan beasiswa dan menyekolahkan mahasiswa dari luar daerah maupun internasional ke wilayah timur Indonesia.
Hal ini menjadi terbosan dalam hal pemerataan pendidikan.
Disisi lain program beasiswa NTB dikritik oleh beberapa pendukung paslon Iqbal-Dinda karena menggunakan APBD. Mereka mengklaim bahwa beasiswa NTB “Mendunia” akan menggunakan skema kerjasama tanpa menggunakan APBD.

“Doktor Iqbal menegaskan beasiswa bisa diberikan dengan sumber dana lain bukan dari APBD NTB sebab dalam kewenangan APBD provinsi jelas diatur bahwa wewenang seorang gubernur adalah mengurus SMA dan SMK sederajat, ” tegasnya.

Dengan adanya program beasiswa NTB “Mendunia” dari paslon Iqbal-Dinda menjadi alternatif baru bagi pemilih muda dalam memilih. Tetapi, program ini dinilai kurang orisinil dikarenakan mengadopsi program unggulan Bang Zul yang sudah eksis terlebih dahulu dan sudah jelas dampak dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, program beasiswa NTB pada awal keberjalanannya juga menggunakan skema kerjasama pendanaan.
Namun, tawaran mana yang lebih efektif dan implementatif? Antara 10.000 kuota beasiswa luar negeri dan skema beasiswa tanpa APBD? Berbicara terkait beasiswa ntb tercatat ada sekitar 6000 penerima beasiswa baik didalam maupun luar negeri dan hal ini dicapai melalui pengalokasian APBD.

Disisi lain, pola kemitraan yang ditawarkan oleh Doktor Iqbal masih belum jelas sepenuhnya. Kita juga harus ingat bahwa sebelum menjadi Gubernur, Bang Zul telah berkecimpung lama dalam dunia pendidikan sebagai pendiri sekaligus Rektor Universitas Teknologi Sumbawa. Dalam keberjalanannya ia kerap kali memberikan beasiswa kepada mahasiswa asing maupun luar daerah melalui skema kemitraan. Selain itu, pengiriman besiswa ntb angkatan pertama juga tanpa APBD.

Antara Efektivitas pola kemitraan dan skema beasiswa dengan APBD tentu sudah ditakar oleh Bang Zul. Sedangkan apa yang disampaikan oleh Miq Iqbal masih diatas kertas dan belum ada skema implementasinya seperti apa. Kaum muda tentu berharap apapun yang dijanjikan oleh paslon yang bertarung dikontestasi politik kali ini tidak sekedar menjadi pepesan kosong semata.

Terlepas dari itu semua, Isu beasiswa ialah isu sentral yang mewakili keresahan pemilih muda. Dikarenakan beasiswa erat kaitannya dengan karir dan masa depan. Pendidikan yang baik membuka peluang kerja yang lebih luas serta taraf kesejahteraan hidup yang lebih tinggi. Tentu isu ini menjadi perhatian bagi kalangan muda. Dikarenakan kedua paslon ini mengusung program yang hampir sama, kedepan isu ini akan tetap menjadi gelanggang pertarungan untuk merebut hati para pemilih muda.

Persepsi terhadap siapa yang paling pro-beasiswa oleh kedua paslon tersebut akan berperan banyak terhadap sikap/pilihan pemilih muda nantinya.
Selain isu, pengemasan penyampaian pesan juga menjadi hal yang harus dipertimbangkan oleh para paslon. Karakteristik pemilih muda yang cenderung mencari informasi melalui ponsel pintar khususnya sosial media menjadi pertimbangan tersendiri dalam menyusun strategi kampanye efektif. Hal ini tentu sudah ditakar oleh para paslon.

Penetrasi konten melalui sosial media seperti instagram facebook, maupun tiktok terus dilakukan oleh para paslon. Umumnya pemilih muda ini lebih menyukai konten politik yang lebih ringan. Tidak hanya itu, kaum muda tidak suka materi konten kampanye dengan materi yang lebih berat dan mendalam.
Singkatnya yang menjadi motor utama kemana arah pemilih muda akan berlabuh yakni bergantung pada isu dan pengemasan para paslon. Dibutuhkannya tim-tim kreaktif dan pekerja keras dibelakang layar untuk mengemas dan melakukan penetrasi konten sehingga didapat hasil yang lebih efektif.


Okza Hendrian Wijaya
Staff Pengajar UIN Mataram
Analyst Asatu Research and Insight


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kunjungan Perdana Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Bambang Trisnohadi Ke Makodim 1607/Sumbawa Sekaligus Mohon Pamit

Kam Agu 8 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Bambang Trisnohadi, S.I.P beserta Ketua Persit KCK PD […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701