Cabut Ijin Milik PT. USI, Materi Gugatan Melalui PTUN Siap Diajukan

Spread the love

Cabut Ijin Milik PT. USI, Materi Gugatan Melalui PTUN Siap Diajukan

Taliwang NTB, bidikankameranews.com  – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) didesak untuk meninjau kembali seluruh perijinan yang dimiliki PT. Unggul Sejati Indonesia (USI), lantaran dilaporkan terlibat dengan aktifitas penambangan galian C di kecamatan Jereweh diduga tidak berijin (penambangan ilegal).

Alasan itu menguat, jika hasil penambangan galian C dimaksud untuk memenuhi kebutuhan material PT. USI yang bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (Ready mix batching plant). “Jika memang benar bahwa PT. USI bekerja sama dengan sebuah perusahaan yang beraktifitas tanpa izin, maka bisa dijadikan dasar bagi pemerintah KSB untuk mencabut seluruh perizinan yang dimiliki,” kata Malikurrahman, selaku aktifitis yang konsisten bicara soal pekerja.

Masih keterangan ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) KSB itu, konsistensi kelompok masyarakat menolak aktifitas PT. USI dapat juga dijadikan pertimbangan serius bagi pemerintah, apakah perijinan yang dimiliki akan dipertahankan dengan atau sebaiknya dicabut.

“Pemerintah dapat melakukan analisa serta pertimbangan, termasuk melihat pada sisi hukum langkah yang akan dilakukan,” lanjutnya.

Lanjut iken sapaan akrabnya, pihaknya memang sedang mendorong pemerintah KSB untuk segera mencabut perijinan yang dimiliki PT. USI, lantaran pasca mendapatkan ijin dimaksud, pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban.

“Pemerintah KSB pasti sudah memiliki data penguat, jadi kami akan terus mendesak pemerintah untuk mengambil keputusan tegas,” tandasnya.

Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, Iken mengaku akan menempuh jalur hukum untuk menggugat perijinan yang dimiliki perusahaan tersebut.

“Sekarang saya sedang mengumpulkan data penguat dan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan melalui jalur Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam persoalan ini,” akunya.

Disampaikan iken yang dikenal sebagai pengacara tegas itu, bisa saja pihaknya langsung mengajukan gugatan melalui PTUN, tetapi dirinya lebih meminta kepada pemerintah untuk mengambil sikap terlebih dahulu.

“Jika memang ada kewajiban perusahaan pasca mendapat ijin tidak dilaksanakan, maka dengan secara langsung pemerintah memiliki kewenangan untuk membekukan sampai mencabut kembali perijinan tersebut,” ungkapnya.

Diingatkan iken, langkah yang akan dilakukan pihaknya bukan hanya kepada PT. USI, tetapi semua subkontraktor yang beraktifitas dilingkar tambang. “Kebetulan yang sudah rampung dianalisa terkait dengan PT. USI, jadi akan menjadi langkah awal pihaknya mengajukan gugatan pencabutan ijin,” tuturnya.

Terakhir iken menegaskan, jika langkah hukum yang diambil pihaknya bukan untuk mengganggu investasi di Bumi Pariri Lema Bariri, justru sebaliknya, dirinya menjaga investasi dengan baik dan taat hukum. “Perusahaan yang akan berinvestasi pasti menjaga dan menaati hukum, bukan melanggar hukum,” timpalnya. **


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kasat Lantas Polres Sumbawa Tegaskan : Tidak Ada Razia Kendaraan Mati Pajak Dikandangkan, Itu Hoax

Rab Apr 16 , 2025
Spread the love       Sumbawa besar, bidikankameranews.com – Maraknya postingan yang beredar di platform media sosial terutama facebook yang menyebutkan bahwa […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

content-1701