Cabut Ijin Milik PT. USI, Materi Gugatan Melalui PTUN Siap Diajukan

Spread the love

Cabut Ijin Milik PT. USI, Materi Gugatan Melalui PTUN Siap Diajukan

Taliwang NTB, bidikankameranews.com  – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) didesak untuk meninjau kembali seluruh perijinan yang dimiliki PT. Unggul Sejati Indonesia (USI), lantaran dilaporkan terlibat dengan aktifitas penambangan galian C di kecamatan Jereweh diduga tidak berijin (penambangan ilegal).

Alasan itu menguat, jika hasil penambangan galian C dimaksud untuk memenuhi kebutuhan material PT. USI yang bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (Ready mix batching plant). “Jika memang benar bahwa PT. USI bekerja sama dengan sebuah perusahaan yang beraktifitas tanpa izin, maka bisa dijadikan dasar bagi pemerintah KSB untuk mencabut seluruh perizinan yang dimiliki,” kata Malikurrahman, selaku aktifitis yang konsisten bicara soal pekerja.

Masih keterangan ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) KSB itu, konsistensi kelompok masyarakat menolak aktifitas PT. USI dapat juga dijadikan pertimbangan serius bagi pemerintah, apakah perijinan yang dimiliki akan dipertahankan dengan atau sebaiknya dicabut.

“Pemerintah dapat melakukan analisa serta pertimbangan, termasuk melihat pada sisi hukum langkah yang akan dilakukan,” lanjutnya.

Lanjut iken sapaan akrabnya, pihaknya memang sedang mendorong pemerintah KSB untuk segera mencabut perijinan yang dimiliki PT. USI, lantaran pasca mendapatkan ijin dimaksud, pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban.

“Pemerintah KSB pasti sudah memiliki data penguat, jadi kami akan terus mendesak pemerintah untuk mengambil keputusan tegas,” tandasnya.

Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, Iken mengaku akan menempuh jalur hukum untuk menggugat perijinan yang dimiliki perusahaan tersebut.

“Sekarang saya sedang mengumpulkan data penguat dan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan melalui jalur Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam persoalan ini,” akunya.

Disampaikan iken yang dikenal sebagai pengacara tegas itu, bisa saja pihaknya langsung mengajukan gugatan melalui PTUN, tetapi dirinya lebih meminta kepada pemerintah untuk mengambil sikap terlebih dahulu.

“Jika memang ada kewajiban perusahaan pasca mendapat ijin tidak dilaksanakan, maka dengan secara langsung pemerintah memiliki kewenangan untuk membekukan sampai mencabut kembali perijinan tersebut,” ungkapnya.

Diingatkan iken, langkah yang akan dilakukan pihaknya bukan hanya kepada PT. USI, tetapi semua subkontraktor yang beraktifitas dilingkar tambang. “Kebetulan yang sudah rampung dianalisa terkait dengan PT. USI, jadi akan menjadi langkah awal pihaknya mengajukan gugatan pencabutan ijin,” tuturnya.

Terakhir iken menegaskan, jika langkah hukum yang diambil pihaknya bukan untuk mengganggu investasi di Bumi Pariri Lema Bariri, justru sebaliknya, dirinya menjaga investasi dengan baik dan taat hukum. “Perusahaan yang akan berinvestasi pasti menjaga dan menaati hukum, bukan melanggar hukum,” timpalnya. **


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kasat Lantas Polres Sumbawa Tegaskan : Tidak Ada Razia Kendaraan Mati Pajak Dikandangkan, Itu Hoax

Rab Apr 16 , 2025
Spread the love       Sumbawa besar, bidikankameranews.com – Maraknya postingan yang beredar di platform media sosial terutama facebook yang menyebutkan bahwa […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701