Cabut Ijin Milik PT. USI, Materi Gugatan Melalui PTUN Siap Diajukan

Spread the love

Cabut Ijin Milik PT. USI, Materi Gugatan Melalui PTUN Siap Diajukan

Taliwang NTB, bidikankameranews.com  – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) didesak untuk meninjau kembali seluruh perijinan yang dimiliki PT. Unggul Sejati Indonesia (USI), lantaran dilaporkan terlibat dengan aktifitas penambangan galian C di kecamatan Jereweh diduga tidak berijin (penambangan ilegal).

Alasan itu menguat, jika hasil penambangan galian C dimaksud untuk memenuhi kebutuhan material PT. USI yang bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (Ready mix batching plant). “Jika memang benar bahwa PT. USI bekerja sama dengan sebuah perusahaan yang beraktifitas tanpa izin, maka bisa dijadikan dasar bagi pemerintah KSB untuk mencabut seluruh perizinan yang dimiliki,” kata Malikurrahman, selaku aktifitis yang konsisten bicara soal pekerja.

Masih keterangan ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) KSB itu, konsistensi kelompok masyarakat menolak aktifitas PT. USI dapat juga dijadikan pertimbangan serius bagi pemerintah, apakah perijinan yang dimiliki akan dipertahankan dengan atau sebaiknya dicabut.

“Pemerintah dapat melakukan analisa serta pertimbangan, termasuk melihat pada sisi hukum langkah yang akan dilakukan,” lanjutnya.

Lanjut iken sapaan akrabnya, pihaknya memang sedang mendorong pemerintah KSB untuk segera mencabut perijinan yang dimiliki PT. USI, lantaran pasca mendapatkan ijin dimaksud, pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban.

“Pemerintah KSB pasti sudah memiliki data penguat, jadi kami akan terus mendesak pemerintah untuk mengambil keputusan tegas,” tandasnya.

Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, Iken mengaku akan menempuh jalur hukum untuk menggugat perijinan yang dimiliki perusahaan tersebut.

“Sekarang saya sedang mengumpulkan data penguat dan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan melalui jalur Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam persoalan ini,” akunya.

Disampaikan iken yang dikenal sebagai pengacara tegas itu, bisa saja pihaknya langsung mengajukan gugatan melalui PTUN, tetapi dirinya lebih meminta kepada pemerintah untuk mengambil sikap terlebih dahulu.

“Jika memang ada kewajiban perusahaan pasca mendapat ijin tidak dilaksanakan, maka dengan secara langsung pemerintah memiliki kewenangan untuk membekukan sampai mencabut kembali perijinan tersebut,” ungkapnya.

Diingatkan iken, langkah yang akan dilakukan pihaknya bukan hanya kepada PT. USI, tetapi semua subkontraktor yang beraktifitas dilingkar tambang. “Kebetulan yang sudah rampung dianalisa terkait dengan PT. USI, jadi akan menjadi langkah awal pihaknya mengajukan gugatan pencabutan ijin,” tuturnya.

Terakhir iken menegaskan, jika langkah hukum yang diambil pihaknya bukan untuk mengganggu investasi di Bumi Pariri Lema Bariri, justru sebaliknya, dirinya menjaga investasi dengan baik dan taat hukum. “Perusahaan yang akan berinvestasi pasti menjaga dan menaati hukum, bukan melanggar hukum,” timpalnya. **


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kasat Lantas Polres Sumbawa Tegaskan : Tidak Ada Razia Kendaraan Mati Pajak Dikandangkan, Itu Hoax

Rab Apr 16 , 2025
Spread the love       Sumbawa besar, bidikankameranews.com – Maraknya postingan yang beredar di platform media sosial terutama facebook yang menyebutkan bahwa […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701