Camat Poto Tano, Lantik Anggota BPD Di-Tiga Desa
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Camat Poto Tano Abdullah S. Pd melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Poto Tano, Desa Kokarlian dan Desa Tebo di Aula Kantor Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat pada Kamis ( 7/07 )
Hadir dalam pelantikan tersebut, Kapolsek Poto Tano, Kanit Intel Polsek Poto Tano, Dan Ramil Poto Tano, Kasi Pemerintahan Kecamatan Poto Tano, Tokoh masyarakat dan para undangan lainnya.
Dalam sambutan Abdullah S. Pd Camat Poto Tano , kepada para anggota badan permusrawatan desa (BPD) di tiga desa tersebut , mengatakan bahwa tugas dan fungsional BPD di Desa bukan hanya memantau pembangunan dan menampung aspirasi masarakat.
” BPD organisasi seimbang dengan pemerintah desa dan harus bersinergi, didalam membangun desa, juga bersama sama selalu kompak, karna kalian adalah sebagian dari pemerintah daerah, jangan pernah ada saling mencari kesalahan satu sama lain, harus harmonis dan jadi contoh yang baik buat masarakat di Desa ” Kata Abdullah
Harapan saya selaku camat poto Tano dengan kalian BPD yang sudah sah dilantik atas nama Bupati Kabupaten Sumbawa Barat , kalian harus akrab dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas di Desa masing-masing kalian bertugas, juga jangan pernah jikalau ada kunjungan dari kecamatan kedesa, sering terjadi BPD nya tidak ada satu pun yang hadir, ” saya tekankan, jaga harmonitas bersama babinsa, babinkamtibmas dan kepala desa, jadikan contoh dan suri tauladan yang baik bagi masyarakat ” tekan Abdullah
Menurut Abdullah, BPD mempunyai tugas:
menggali aspirasi masyarakat;
menampung aspirasi masyarakat;
mengelola aspirasi masyarakat;
menyalurkan aspirasi masyarakat;
menyelenggarakan musyawarah BPD;
menyelenggarakan musyawarah Desa;
membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
Disisi lain kata Abdullah, bahwa Fungsi BPD adalah
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Sedangkan Hak BPD:
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Serta Hak Anggota BPD:
mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
memilih dan dipilih; dan
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dalam hal ini lanjut Abdullah, Kewajiban BPD adalah :
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.( ADV /EDI)















