Pansus DPRD Setujui Penyertaan Modal Pemkab Sumbawa kepada PT. Bank NTB Syariah

Spread the love

PARLEMENTARIA DPRD SUMBAWA kerjasama dengan bidikankameranews.com

Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumbawa melalui juru bicaranya Hamzah Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus terhadap rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank NTB Syariah pada Paripurna DPRD Kamis (19/1/2023) di Ruang sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa.

Paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq. hadir mendampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR. S.Ag M.Si, dan Nanang Nasiruddin S.AP M.M.Inov,
Sementara dari Pemerintah Daerah hadir Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany S.Pd M.Pd bersama Forkompinda, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Direktur BUMD.

“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 416 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menjelaskan bahwa “dalam hal penyertaan modal Pemerintah Daerah memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur/Bupati/Walikota terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD”, ucap Cha akrab Hamzah Abdullah Wakil Ketua Pansus ini.

Selanjutnya, setelah
mendapat persetujuan DPRD, Pemerintah Daerah (melalui Pengelola Barang Milik
Daerah) harus menyiapkan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRD agar segera dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Sesuai ketentuan pada ayat (5) dalam Pasal yang sama dijelaskan bahwa “Pengelola Barang menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah dengan melibatkan SKPD terkait”, terang cha.

Lanjutnya, Pansus DPRD memahami dan menyetujui bahwa salah satu upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yakni dengan optimalisasi barang milik daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah, dalam bentuk pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau badan hukum lainnya.

Penyertaan Modal Daerah berupa Barang Milik Daerah kepada PT. Bank NTB Syariah merupakan salah satu upaya optimalisasi barang milik daerah dimaksud. Pertimbangan mendasar dilakukannya penyertaan modal dalam bentuk Barang
Milik Daerah ini adalah :
1. Barang milik daerah akan lebih optimal apabila dikelola oleh PT. Bank NTB Syariah dalam bentuk penyertaan modal, untuk menambah Penyertaan Modal Daerah yang telah diberikan sebelumnya dalam bentuk uang, dan hal tersebut otomatis akan menambah kepemilikan saham daerah di PT. Bank NTB Syariah;

2. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, yang bersumber dari bertambahnya kepemilikan saham akan berdampak pada penambahan deviden yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

3. Bahwa per tanggal 31 September 2021 Modal Inti PT. Bank NTB Syariah hanya mencapai Rp. 1.375.265.000.000,00,
sehingga PT. Bank NTB Syariah masih membutuhkan tambahan modal sebesar Rp.1,6 Triliun lebih, untuk bisa memenuhi Modal Inti Minimum sebesar
Rp.3.000.000.000.000,00, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, tanggal 16 Maret 2020.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Strategi Pemenuhan Modal Inti Minimum PT. Bank NTB Syariah pada tanggal 1 April 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank NTB Syariah Tahun Buku 2020 tanggal 12 April 2021, bahwa pemenuhan kebutuhan Setoran Modal Inti PT. Bank NTB Syariah dengan kekurangan total sebesar Rp.1,6 Triliun lebih, yang dibebankan kepada para pemegang saham.

Pemenuhan kebutuhan
Modal Inti ini harus sudah terpenuhi paling lambat pada tahun 2024.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan juga dalam rangka memenuhi kebutuhan Modal Inti paling sedikit Rp.3.000.000.000.000,00
tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu meningkatkan besarnya penyertaan modal, baik berupa uang maupun berupa barang milik daerah, urai Cha yang juga ketua Komisi III dari fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sumbawa ini.

Untuk diketahui bahwa kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini
berada pada urutan ketiga dengan nilai nominal sebesar Rp.74.650.000.000,00 dengan persentase sebesar 9,57% dari seluruh saham. Apabila Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa berupa Barang Milik Daerah ini dilaksanakan dalam bentuk tanah, maka akan terjadi penambahan nilai saham sebesar Rp.1.865.400.000,00 ,
sehingga menjadi Rp.76.515.400.000,00.

Oleh karena itu, penambahan Modal Inti melalui penyertaan modal akan memperbaiki struktur permodalan PT. Bank NTB Syariah, terang Cha.

Barang Milik Daerah berbentuk tanah yang akan dilakukan penyertaan modal tersebut, antara lain sebagai berikut :
1. Tanah Eks. Pos Jaga Sepakat di Kecamatan Plampang, dengan luas 675 M2 (675 Meter Persegi) dan perhitungan nilai Pasarnya sebesar Rp. 824.900.000,00 yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP)
PT. Bank NTB Syariah di Plampang;

2. Tanah Eks. Balai Kesehatan di Kecamatan Lunyuk, dengan luas 850 M2 (850
Meter Persegi) dan perhitungan Nilai Pasarnya sebesar Rp. 467.500.000,00 yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP)
PT. Bank NTB Syariah di Lunyuk; dan

3. Sebagian Tanah Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan Utan, dengan luas 1.000 M2 dan perhitungan Nilai Pasarnya sebesar Rp.573.000.000,00 yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT. Bank NTB Syariah di Utan.

Dari ketiga obyek tersebut akan terpenuhi jumlah penyertaan modal sebesar
Rp.1.865.400.000,00 (1 Milyar 865 Juta 400 Ribu Rupiah) sebagaimana telah kami
sebutkan tadi di atas, terangnya.

Kemudian penambahan jaringan kantor pelayanan PT. Bank NTB Syariah ini, khususnya di tiga wilayah dimaksud (yakni Kecamatan Plampang, Kecamatan
Lunyuk, dan Kecamatan Utan), akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di wilayah tersebut.

Sebelum mengakhiri Laporannya, Pansus juga mengingatkan kembali bahwa setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Pemerintah Daerah (melalui Pengelola
Barang Milik Daerah) harus segera menyiapkan dan menyampaikan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada DPRD agar segera dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan
bersama, ungkap Cha.

” dengan mengucapkan BISMILLAHIRROHMANIRROHIM…, Pansus DPRD dapat menyetujui Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT. Bank NTB Syariah berupa Barang Milik Daerah berbentuk Tanah”, Pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun anggota Pansus DPRD yakni Ahmadul Kusasi, SH. sebagai Ketua, Hamzah Abdullah sebagai Wakil Ketua dan anggota -anggotanya adalah Adizul Syahabuddin, SP., M.Si., H. Edy Syah Riansah, SE., Hj. Jamila, S.Pd.SD., Sukiman K, S.Pd.I., Ida Rahayu, S.AP., Sri Wahyuni, S.AP. Budi Kurniawan, ST., Syaifullah, S.Pd., Ismail Mustaram, SH., M.M.Inov., Muhammad Faesal, S.AP., Syahrul, SE. Edy Syarifuddin dan Muhammad Yamin, SE., M.Si. (jim/**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

TNI- POLRI Bersama BKPH Batu Lanteh Amankan 106 Batang Kayu Olahan serta Alat Tebang Chain Saw

Kam Jan 19 , 2023
Spread the love      Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Patroli gabungan 2 personil Polsek Sumbawa, 1 personil Batu Lanteh bersama 2 […]