Puluhan Panwascam Se-Kabupaten Sumbawa Bimtek Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Pemilu

Spread the love


Sumbawa Besar,
BIDIKAN KAMERA NEWS –

Bawaslu Kabupaten Sumbawa menggelar Bimbingan Teknis tatacara penanganan pelanggaran di seluruh tahapan pemilu 2024 yang dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 10 – 11 Februari 2023 di Hotel Parahiyangan, Sumbawa.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Ruslan S.Pd saat ditemui wartawan di sela sela sosialisasi itu mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh peserta sebanyak 53 orang yang terdiri dari Kordinator Devisi penanganan pelanggaran dan penanganan sengketa di kecamatan dan tenaga teknis di 24 Kecamatan se-kabupaten sumbawa.

“Bawaslu Kabupaten mengundang Panwascam untuk bagaimana persiapan penanganan pelanggaran jika nantinya ada dugaan pelanggaran atau laporan dan hasil pengawasan di lapangan yang bisa secara langsung ditangani oleh Panwascam,” ujar Ruslan, S.IP,. kepada media ini, Sabtu (11/02/2023).

Selanjutnya, memberikan pedoman atau prosedur teknis kepada Panwascam tentang tatacara penanganan pelanggaran di pengawas kecamatan bahwa dalam penerimaan laporan atau dan meneruskan laporan informasi awal dugaan serta temuan yang diterima oleh kecamatan dari masyarakat dari dasar laporan itu bisa langsung ditangani.

“Kami juga menyampaikan tentang batasan wewenang Panwaslu kecamatan dalam menerima laporan dan meneruskan informasi hasil pengawasan dari pengawasan langsung di lapangan,” sambungnya.

Dalam Bimtek kali ini, lanjut Ruslan, Bawaslu Kabupaten mewajibkan peserta dalam hal ini Panwascam Kecamatan untuk masing masing membawa Laptop yang difasilitasi oleh Kabupaten

Tujuan Bimtek ini, membekali secara utuh teman teman kecamatan terutama tenaga teknisnya agar mengetahui seluruh teknis teknis penangan pelanggaran.
Laptop ini digunakan untuk pengkajian dan proses simulasi terhadap pengisian formulir, administrasi pada saat penerimaan laporan di kecamatan dan atau dalam menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat. Dalam Bintek ini juga ada simulasi yang secara khusus akan dilakukan tentang teknis penerimaan laporan dan temuan, paparnya.

lebih jauh diuraikan Ruslan, bahwa secara keseluruhan, Bintek ini tidak lain adalah untuk mempersiapkan tenaga pengawas yang lebih sehingga dalam melaksanakan tugas mampu menenjemahkan seluruh persoalan yang ada di lapangan itu agar ditindaklanjuti secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Bintek ini juga secara khusus membahas jenis jenis pelanggaran dan tatacara penanganannya dan penyelesaiannya seperti misalnya dugaan pelanggaran tindak pidana dan dugaan kode etik teman teman Adhoc di bawah baik itu PPK, PPS, KPPS Panwascam itu sendiri, Pengawas Desa dan pengawas TPS sebagai mana dalam per Bawaslu 7 tahun 2022 yang terbaru, teman² kecamatan dari hasil pengawasan nya langsung menyampaikan ke Kabupaten melalui rapat pleno dan khusus jika ada laporan dugaan tindak pidana dan kode etik Adhoc, maka Panwascam kecamatan tetap menerima laporan itu sampai dengan pengkajian awal, jika memenuhi syarat formil makan panwas kecamatan bisa menaikkan ke kabupaten satu level di atas nya untuk melakukan penanganan karena secara kewenangan panwaslu kecamatan tidak memiliki kewenangan menangani tindak pidana dan kode etik dan itu diberikan ke kabupaten”, paparnya panjang lebar.

Sementara untuk pelanggan administrasi sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 8 tentang penanganan administrasi, dalam hal adminstrasi, yang dari hasil pengawasan langsung, Panwascam tidak boleh langsung untuk melakukan penanganan tetapi menyampaikan saran perbaikan kepada PPK atau PPS atas dugaan pelanggaran administrasi karena admistrasi ini tentang tatacara dan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara teknis yakni KPP, PPK dan PPS maupun Pantarli nantinya dalam proses pencoklitan daftar pemilih, ujarnya.

Kemudian terkait pelanggaran, dalam ketentuan sebenarnya tidak ada namanya pelanggaran berat yang ada tentang kode etik tetapi di Bawaslu ada prosedur yang sebelumnya harus terlaksana terlebih dahulu sebelum penanganan pelanggaran itu dilakukan yaitu melakukan pencegahan.

Misalnya, ada pelanggaran administras atau pelanggaran tindak pidana mani politik, Bawaslu di awal tahapan harus melakukan pencegahan yakni mulai dari himbauan, atau turun langsung ke lapangan mengingatkan orang.

“jika semua itu sudah dilaksanakan dan masih ada perbuatan di bawah dimana masyarakat masih melakukan atau norma ketentuan Undang undang pemilu maka baru Bawaslu bisa melakukan penanganan pelanggaran baik itu pidana maupun kode etik serta pelanggaran administrasi lainnya”, terang Ruslan.

Terkait dengan himbauan, Per 14 Desember 2022 kemaren, Partai Politik sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu termasuk ke anggotaan Parpol. Bawaslu Kabupaten Sumbawa sudah menyampaikan beberapa rekomendasi terkait penetapan PPDP yang termasuk dalam keanggotaan partai politik dan itu sudah disampaikan kepada KPU agar tidak diloloskan sebagai petugas PPDP yang nantinya akan melaksanakan tugas pencoklitan daftar pemilih.

Selain itu, Bawaslu juga sudah menyampaikan saran dan himbauan kepada Partai Politik bahwa setelah Parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk memperhatikan rambu rambu pelaksanaan baik itu sosialisasi maupun bentuk kampanye yang dilakukan oleh partai politik. Dalam hal ini Bawaslu Sumbawa telah menyampaikan terkait netralitas Aparatu Sipil Negara (ASN) sebagaimana berdasarkan per Bawaslu 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri dan P3K, Bawaslu berwenang pada 3 ketentuan waktu yakni sebelum tahapan, masa tahapan dan setelah tahapan selama 6 bulan itu dilaksanakan, Bawaslu berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara tersebut, tegasnya.

Ketentuan itu sudah disampaikan agar PNS menjaga etika dan perilaku di tahun tahun politik sampai dengan selesai di tahun 2024 mendatang.

“Kami Bawaslu secara kelembagaan juga telah menyampaikan kepada peserta pemilu baik itu Parpol maupun peserta pemilu yang akan diusung oleh Parpol sebagai peserta atau DPD terutama LO nya karena DPD menjadi kewenangan Provinsi dan LO bisa Bawaslu kabupaten sampaikan. Kami juga mengajak dalam menyelenggarakan pemilu ini agar dapat berlandaskan pada etika, tidak menjelekkan peserta pemilu lain, ujaran sara, mengintimidasi calon calon lain, kampanye hitam, dan terhadap pemerintah daerah termasuk pemerintah desa juga telah kami ingatkan agar dapat mengikuti ketentuan batas yang tidak dibolehkan dan mana yg dibolehkan termasuk kemaren dugaan intimidasi terhadap PPS di Kabupaten Sumbawa ini dalam meloloskan PPDP diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bawaslu sudah melakukan pencegahan dan telah diselesaikan oleh Panwascam di kecamatan, tandasnya. (jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Wujud Dukungan Peningkatan SPM, Mohamad Ansori Datangi Ponpes Labangka

Ming Feb 12 , 2023
Spread the love      Sumbawa Besar, BIDIKAN KAMERA NEWS – Wakil Ketua 1 DPRD Sumbawa, Drs Mohamad Ansori menyorot bagaimana penerapan implementasi […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

content-1701