Bupati Sebut Pengelolaan Danau Lebo Taliwang Dibawah Kendali BKSDA Provinsi

Spread the love

Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com

Kepala seksi Sumber Daya Alam BKSDA NTB ARA ST dalam sambutan Penandatanganan MOU BKSDA NTB dengan forum Nelayan Bina Lingkungan ” Pakirum Mandiri ” pada kamis ( 24/09 )  menyebutkan kalau Danau lebo Taliwang ini mempunyai potensi yang sangat luar biasa itu di sumber prikanan, untuk itu dalam menjaga kelestarian lingkungan di danau lebo taliwang ini harus dibentuk suatu kerja sama dengan masyarakat setempat

Untuk diketahui,  kata ara,  bahwa BKSDA NTB sudah merevisi blok  pengelolaan yang tadinya blok pengelolaan yaitu blok perlindungan dan blok pemanfaatan ditambah lagi satu blok untuk tradisional  luasnya 258,6 hektar untuk mengakomodir para nelayan

Untuk mengakomodir kesejahteraan masyarakat di seputaran danau lebo Taliwang,  BKSDA provinsi NTB  memberikan bantuan penguatan ekonomi masyarakat dalam bentuk permodalan  bagi kelompok nelayan,  yang nantinya dana bantuan tersebut untuk dapat dikembangkan melalui usaha ekonomi kerakyatan.

Sementata,  Dr Ir H W Musyafirin Bupati Sumbawa Barat mengatakan kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat telah berupaya bagaimana semaksimal mungkin kalau Danau Lebo Taliwang ini benar-benar bisa berfungsi dengat baik, ”  itu yang tersirat dihati dan pemikiran kita,  akan tetapi kita ketahui bersama kalau kawasan konservasi danau lebo  Taliwang ini  mempunyai nilai histori .

Ada hal yang menarik terkait pembenahan dan penfelolaan Danau Lebo Taliwang , kata Bupati,  kalau Pemda KSB dikatakan tidak mau peduli dengan destinasi wisata Danau Lebo Taliwang  itu tidak benar sama sekali,  hal itu dikarenakan adanya benturan undang undang sistim pengelolaannya , karena ini bukan kewenangan dari Pemerintah Daerah melainkan hak pengelolaannya ada di BKSDA Provinsi NTB dan  bukan dari pemerinda daerah , ” harus diketahui,  kalau selama ini  pembenahan kawasan wisata danau lebo pada intinya bukan melalui dana APBD,  termasuk dalam hal pembersihannya, anggaran dananya bantuan dari para donatur dan pihak ketiga yang mau membantu,

” kalau menggunakan dana APBD tidak bisa sama sekali,  karena terbentur oleh regulasi pengelolaan dari BKSDA ” jelas bupati

Untuk itu kata Bupati,  agar bisa diintervensi melalui APBD,  ” Saya sudah minta asisten 2 untuk mencari formulasi agar kita siap melakukan pembenahan agar hasilnya hasus kelihatan, karena  dana APBD hanya bisa mengintervensi penebaran bibit ikan di danau lebo  , itu kita sadar betul betul walaupun bukan fungsi akan tetapi manfaatnya luar biasa bagi para nelayan dikawasan lebo taliwang ” terang Bupati

Ada kebijakan baru yang sangat luar biasa dari BKSDA, ada 200 hektar lebih blok kawasan dicadangkan untuk kepentingan masyarakat tradisional , ” setelah adanya oelepasan blok oleh BKSDA ke Pemda 22 hektar lebih,  nah itu yang bisa pemda intervensi melalui APBD,  tinggal kemauan kita mana blok tradisional itu,  nah itu yang memungkinkan dikelola oleh pemda “tantang Bupati

Lanjut Bupati,  Kenapa kawasan lebo Taliwang banyak semak belukar , karena itu kawasan konservasi memangnya seperti itu,  itu semua untuk menjaga kelestarian habitat dikawasan danau lebo , namun demikian kawasan danau lebo taliwang ini bisa memberikan manfaat bagi warga dikawasan danau tersebut tentunya dengan selalu menjaga kelestarian lingkungan.

” Saya berharap  disituasi pilkada ini ,  kalau mau jadi aktivis jadilah aktivis beneran yang memahami regulasi dan fungsi pengelolaannya ,  jangan asal ngomong dan melakukan aksi demo dengan membuang isu lebo itu tidak diurus pemda,  padahal itu bukan kewenangan Pemda melainkan kewenangan BKSDA  Provinsi NTB ” bebef Bupati

Terkait masalah IUP di bukit Samoan,  itu kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi , karena kewenangan urusan tambang ada diprovinsi dengan meleoas isu dituding Bupati main jual sana sini, ” apanya yang kita jual,  sebelum lahir KSB konsesi 36 hektar itu sudah diberikan ke PT Indotan , jadi apa yang mau dijual oleh kabupaten kita ” urai Bupati

Bupati juga meriviw bahwa Ijin Pertambangan itu  terjadi jauh hari sebelum lahirnya kabupaten sumbawa barat ” jadi 16 tahun sebelum lahir itu sudah dikeluarkan konsesi ke PT Indotan,  mereka bayar pajak dan  tempat masyarakat tradisional melakukan pertambangan baik itu di seloto,  lamuntet,  lamunga maupuam di Samoan itu konsesinya oleh PT indotan dan yang keluarkan iji adalah Provinsi dan itu terjadi sebelum KSB terbentuk,    ” mereka bayar pajak PBB di leading sektor dengan kewajiban mereka melakukan eksplorasi , begitu mereka selesai melakukan eksplorasi , nah begitu mereka selesai melakukan eksplorasi apakah mereka bisa pertahankan atau tidak dan  atau mereka juga harus melepas kawasan konsesi , karena mereka pada tahun 1986 mereka punya konsesi 36 hektar dan sekarang tinggal 20 hektar konsesinya , lainnya mereka sudah lepas ,  kalau kita mau jujur,  kita yang membuat kerusakan lingkungan hutan,  bagaimana tidak kawasan yang ditambang oleh penambang tradisional  PETI adalah kawasan hutan lindung,  sudah tidak punya ijin merusak lagi lingkungan,  jadi siapa yang mau disalahkan ,apakah bupati melarang,  itukan  tidak ” beber Bupati

Untuk itu lanjut Bupati,  Pemda KSB  hanya bisa mendorong agar penambang tradisional ini bisa di legalkan dengan melalui penataan secara baik dan terukur,  itu yang pemda perjuangkan supaya para penambang Peti tidak salah urus melalui pengelolaan yang terukur dengan baik.

” yang mengeluarkan ijin pertambangan itu adalah kewenangan provinsi,  nah itu kita juga memberikan kesempatan kepada mereka , sehingga keberadaan SDA kita yang kaya raya ini  bisa dikelola dengan baik tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat , itu yang kita kenal dengan KSB baik,  KSB baldatun warabbungafur.

Hadir dalam acara tersebut STAF BKSDA NTB,  Abdul Azis SH sekda KSB,  ASISTEN 2, KADIS PUPR,  KADIS LH,  KADIS DKP,  ASISTEN 3, KADIS KOMINFO,  CAMAT TALIWANG,  KABAG PROKOPIM,  LURAH SAMPIR,  PARA NELAYAN DANAU LEBO dan tidak kalah pentingnya Kelompok Pakirum Mandiri ( Edi)

 

 

 

 


Spread the love

Next Post

Bupati Minta Kepada Peserta Aksi Agar Saling Menghargai Kewenangan Dan Memahami Regulasi

Kam Sep 24 , 2020
Spread the love      Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com Bupati Sumbawa Barat Dr Ir H W Musyafirin MM,  meminta para aksi yang menamakan diri […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701