Sumbawa Besar, NTB
bidikankameranews.com –
Polres Sumbawa menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengamudi (SIM) saat libur hari raya idul fitri 1442 H/2021 M.
Kasat lantas Polres Sumbawa, Iptu Samsul Hilal, SH., mengatakan, penutupan sementara layanan SIM ini berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor : ST/959/V/YAN.1.1/2021 Tanggal 06 Mei 2021 Tentang Penerbitan YAN SIM Pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Dijelaskan, jika ada masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 12 s/d 17 Mei 2021, dapat diperpanjang dengan masa tenggang waktu dari tanggal 17 s/d 19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal dimaksud namun tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu yang telah disediakan, maka akan dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Jika ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut, bisa menghubungi Contak Persos Sappas Polres Sumbawa di nomor 085337515420,” ungkapnya.
Pada kempatan yang sama, kasat lantas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan, dengan menerapkan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. (*)