SUMBAWA BESAR NTB
bidikankameranews.com –
Hari pertama Sosialisasi Ranperda inisatif DPRD Kabupaten Sumbawa di Zona 4 Wilayah kecamatan Alas. Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq SH pimpin kegiatan sosialisasi 8 buah Ranperda
yang diinisiasi oleh DPRD.
Adapun fokus yang lebih dijabarkan di Zona 4 adalah perda yang diinisiasi oleh komisi 1 yakni Tata Cara Penyusunan Peraturan
Perundang-Undangan di Desa
Sekilas disampaikan bahwa Tujuan pengaturan tentang Tata Cara
Penyusunan Peraturan Perudang-undangan di desa adalah
• Memberikan pedoman atau petunjuk kepada pemerintah
desa dan badan perwakilan desa (BPD) dalam penyusunan
peraturan perundang-udangan di desa
• memberikan ke informasi kepada pemerintah desa, BPD danMasyarakat terkait tata cara penyusunan peraturan perudang-udangan di desa
• dapat meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan BPD dalam penyusunan peraturan perundang-udangan di desa
• dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata cara
penyusunan peraturan perundang-udangan di desa. (*)