Syamsul Fikri Pimpin Sosialisasi Ranperda Inisiatif DPRD Sumbawa Di Kecamatan Tarano

Spread the love

SUMBAWA BESAR NTB
bidikankameranews.com –

Hari pertama Sosialisasi Ranperda di Dapil 3 berlangsung di Aula Kantor pemerintah Kecamatan Tarano, Agenda dipandu langsung oleh Camat Tarano
M. Tahkiq , SH. Sedangkan Tim sosialisasi dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Syamsul Fikri AR, S.Ag, M.Si. mendampingi pula Kapolsek dan Danramil bersama Sekretaris Dinas Pehubungan dan Kabid Jalan beserta jajaran.

Bersama tim Sosialisasi hadir Anggota DPRD Sumbawa Dapil 3 yakni Syaifullah , SE, Budi Kurniawan ST, H. Ruslan, Hasanuddin HMS, Hj, Jamila, SPd.SD, Muhammad dan Nur S.PdI. serta Kasubag hukum Darmawansyah SH dan Staf Ahli DPRD Abdul Ma’ruf Rahmat, SP. Dan Anggota DPRD Sumbawa periode 2014-2019 Hasanuddin Lamario SE.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Syamsul Fikri AR. S.Ag M.Si selaku pimpinan rombongan menyampaikan sambutan dan materi muatan Perda kepada Audien yang hadir, bahwa Ranperda yang disosialisasikan ini adalah inisiasi DPRD Kabupaten Sumbawa yang merupakan hasil dari kegalauan Kami terkait dengan tema yang diangkat, misalnya terkait dengan ranperda Menara Telekomunikasi bersama, Apa Kontribusi dari kehadiran menara telekomunikasi terhadap incame /pendapatan Daerah, Kami telah melakukan Studi Banding ke Kota Mataram, dan ternyata di Kota Mataram pun masih banyak pertimbangan dalam menarik retribusinya, sehingga dimoment inilah menjadi bagian dari serap aspirasi atau konsultasi publik terkait dengan materi Muatan ranperda, sehingga mendapat umpan balik kepada pembuat ranperda ini.

“Kesempatan inilah perlu dibedah apa yang menjadi masukan dari masyarakat”, papar Syamsul Fikri.

Demikian pula terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ada pengaturan terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dari Kabupaten ke Desa, dan ada sanksi yang diatur sejelas-jelasnya dalam rancangan perda. karena itu pihaknya meminta agar dibedah, sambung Syamsul Fikri.

Sebelumnya, Camat setempat menyampaikan bahwa ada delapan Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD kabupaten Sumbawa, namun karena kondisi hari ini kita masih dalam masa pandemi kita membatasi ruang dan waktu beracara, sehingga difokuskan pada dua ranperda yang diinisiasi oleh komisi 3, yakni Ranperda menara telekomunikasi bersama dan penyelanggaraan lalu lintas jalan dan angkutan jalan. Meski demikian Masukan dari audien dan masyarakat lainnya tetap bisa disampaikan kepada camat maupun Anggota Dewan, terang Camat.

Pada kesempatan itu pula Camat menyampaikan bahwa momentum sosialisasi ini menjadi ruang menyalurkan rindu masyarakat kepada anggota dewan, karena telah lama tidak bersua. terlebih pula dalam menyalurkan aspirasinya.

“kami memiliki aspirasi yang sudah lama belum tersalurkan yakni pembangunan masjid Jamik kecamatan Tarano”, ungkap camat.

Atas usulan camat langsung direspon positif oleh anggota dewan yang hadir, “Kami semua anggota dewan yang hadir siap membantu, meski demikian perlu juga dilengkapi persyaratannya untuk kita masukkan pada tahun rencana berikutnya karena tahun 2022 sudah pada tingkat verifikasi oleh mitra Bappeda, dan bisa kita masukkan untuk tahun perencanaan 2022 dan dilaksanakan tahun 2023”, Jawab Fikri.

Dalam kesempatan tersebut mendapat penjelasan dari sekretaris dinas perhubungan dan jajaran bahwa ranperda ini sangat dibutuhkan bagi kelancaran pembangunan di kabupaten Sumbawa. Dari muatan isi dan standar pembuatan Perda sudah memenuhi regulasi perundang undangan, namun perlu juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru yakni UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana disana diatur tentang perizinan usaha berbasis resiko, seperti trayek angkutan dari Empang ke Sumbawa maka perizinan mereka harus masuk melalui sistem OSS, memuat usaha yang dijalankan juga harus disertai dengan dokumen lingkungan bisa harus buat AMDAL atau cukup UKL- UPL, hal lain yang dipandang perlu dipertajam adalah terkait dengan penataan parkir, dan lampu jalan yang menjadi kewenangan kabupaten.

Audien juga menanyakan pengaturan Gapura di batas desa apakah menjadi kewenangan perhubungan ataukah Pekerjaan Umum.

Atas pertanyaan ini, Dinas menjawab bahwa yang terkait dengan badan jalan menjadi kewenangan PU, sedangkan terkait dengan perlengkapan jalan seperti Marka, rambu rambu, lampu jalan menjadi kewenangan Dinas perhubungan. Sementara Gapura bisa dikomunikasikan denga keduanya asalkan ada pemberitahuan maka akan direspon.

“yang namanya project akan melihat status jalannya apa. Jika berkaitan dengan jalan negara atau Provinsi kita membutuhkan surat dari Desa dan nanti kami akan meneruskan ke tingkat selanjutnya karena tidak boleh sembarangan memasang Gapura di atas jalan”, tegasnya.

Audien juga meminta kepada dinas perhubungan untuk memperhatikan jalan pada KM 116 karena sering terjadi kecelakaan. Penyebabnya selain karena kelalaian juga karena perlengkapan jalan belum ada seperti Dekker, atau pengaman jalan sebab ada jurang di sebelah jalan. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Iwan Yahya Peneliti Fisika FMIPA  UNS SOLO : Kehadiran Bandara Pasti Ekonomi Akan Tumbuh

Kam Jun 10 , 2021
Spread the love       Iwan Yahya Peneliliti Fisika FMIPA  UNS SOLO : Kehadiran Bandara Pasti Ekonomi Akan Tumbuh Solo,  bidikankameranews.com Kehadiran […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

content-1701