Syamsul Fikri Pimpin Sosialisasi Ranperda Inisiatif DPRD Sumbawa Di Kecamatan Tarano

Spread the love

SUMBAWA BESAR NTB
bidikankameranews.com –

Hari pertama Sosialisasi Ranperda di Dapil 3 berlangsung di Aula Kantor pemerintah Kecamatan Tarano, Agenda dipandu langsung oleh Camat Tarano
M. Tahkiq , SH. Sedangkan Tim sosialisasi dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Syamsul Fikri AR, S.Ag, M.Si. mendampingi pula Kapolsek dan Danramil bersama Sekretaris Dinas Pehubungan dan Kabid Jalan beserta jajaran.

Bersama tim Sosialisasi hadir Anggota DPRD Sumbawa Dapil 3 yakni Syaifullah , SE, Budi Kurniawan ST, H. Ruslan, Hasanuddin HMS, Hj, Jamila, SPd.SD, Muhammad dan Nur S.PdI. serta Kasubag hukum Darmawansyah SH dan Staf Ahli DPRD Abdul Ma’ruf Rahmat, SP. Dan Anggota DPRD Sumbawa periode 2014-2019 Hasanuddin Lamario SE.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Syamsul Fikri AR. S.Ag M.Si selaku pimpinan rombongan menyampaikan sambutan dan materi muatan Perda kepada Audien yang hadir, bahwa Ranperda yang disosialisasikan ini adalah inisiasi DPRD Kabupaten Sumbawa yang merupakan hasil dari kegalauan Kami terkait dengan tema yang diangkat, misalnya terkait dengan ranperda Menara Telekomunikasi bersama, Apa Kontribusi dari kehadiran menara telekomunikasi terhadap incame /pendapatan Daerah, Kami telah melakukan Studi Banding ke Kota Mataram, dan ternyata di Kota Mataram pun masih banyak pertimbangan dalam menarik retribusinya, sehingga dimoment inilah menjadi bagian dari serap aspirasi atau konsultasi publik terkait dengan materi Muatan ranperda, sehingga mendapat umpan balik kepada pembuat ranperda ini.

“Kesempatan inilah perlu dibedah apa yang menjadi masukan dari masyarakat”, papar Syamsul Fikri.

Demikian pula terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ada pengaturan terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dari Kabupaten ke Desa, dan ada sanksi yang diatur sejelas-jelasnya dalam rancangan perda. karena itu pihaknya meminta agar dibedah, sambung Syamsul Fikri.

Sebelumnya, Camat setempat menyampaikan bahwa ada delapan Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD kabupaten Sumbawa, namun karena kondisi hari ini kita masih dalam masa pandemi kita membatasi ruang dan waktu beracara, sehingga difokuskan pada dua ranperda yang diinisiasi oleh komisi 3, yakni Ranperda menara telekomunikasi bersama dan penyelanggaraan lalu lintas jalan dan angkutan jalan. Meski demikian Masukan dari audien dan masyarakat lainnya tetap bisa disampaikan kepada camat maupun Anggota Dewan, terang Camat.

Pada kesempatan itu pula Camat menyampaikan bahwa momentum sosialisasi ini menjadi ruang menyalurkan rindu masyarakat kepada anggota dewan, karena telah lama tidak bersua. terlebih pula dalam menyalurkan aspirasinya.

“kami memiliki aspirasi yang sudah lama belum tersalurkan yakni pembangunan masjid Jamik kecamatan Tarano”, ungkap camat.

Atas usulan camat langsung direspon positif oleh anggota dewan yang hadir, “Kami semua anggota dewan yang hadir siap membantu, meski demikian perlu juga dilengkapi persyaratannya untuk kita masukkan pada tahun rencana berikutnya karena tahun 2022 sudah pada tingkat verifikasi oleh mitra Bappeda, dan bisa kita masukkan untuk tahun perencanaan 2022 dan dilaksanakan tahun 2023”, Jawab Fikri.

Dalam kesempatan tersebut mendapat penjelasan dari sekretaris dinas perhubungan dan jajaran bahwa ranperda ini sangat dibutuhkan bagi kelancaran pembangunan di kabupaten Sumbawa. Dari muatan isi dan standar pembuatan Perda sudah memenuhi regulasi perundang undangan, namun perlu juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru yakni UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana disana diatur tentang perizinan usaha berbasis resiko, seperti trayek angkutan dari Empang ke Sumbawa maka perizinan mereka harus masuk melalui sistem OSS, memuat usaha yang dijalankan juga harus disertai dengan dokumen lingkungan bisa harus buat AMDAL atau cukup UKL- UPL, hal lain yang dipandang perlu dipertajam adalah terkait dengan penataan parkir, dan lampu jalan yang menjadi kewenangan kabupaten.

Audien juga menanyakan pengaturan Gapura di batas desa apakah menjadi kewenangan perhubungan ataukah Pekerjaan Umum.

Atas pertanyaan ini, Dinas menjawab bahwa yang terkait dengan badan jalan menjadi kewenangan PU, sedangkan terkait dengan perlengkapan jalan seperti Marka, rambu rambu, lampu jalan menjadi kewenangan Dinas perhubungan. Sementara Gapura bisa dikomunikasikan denga keduanya asalkan ada pemberitahuan maka akan direspon.

“yang namanya project akan melihat status jalannya apa. Jika berkaitan dengan jalan negara atau Provinsi kita membutuhkan surat dari Desa dan nanti kami akan meneruskan ke tingkat selanjutnya karena tidak boleh sembarangan memasang Gapura di atas jalan”, tegasnya.

Audien juga meminta kepada dinas perhubungan untuk memperhatikan jalan pada KM 116 karena sering terjadi kecelakaan. Penyebabnya selain karena kelalaian juga karena perlengkapan jalan belum ada seperti Dekker, atau pengaman jalan sebab ada jurang di sebelah jalan. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Iwan Yahya Peneliti Fisika FMIPA  UNS SOLO : Kehadiran Bandara Pasti Ekonomi Akan Tumbuh

Kam Jun 10 , 2021
Spread the love       Iwan Yahya Peneliliti Fisika FMIPA  UNS SOLO : Kehadiran Bandara Pasti Ekonomi Akan Tumbuh Solo,  bidikankameranews.com Kehadiran […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000491

118000492

118000493

118000494

118000495

118000496

118000497

118000498

118000499

118000500

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

128000556

128000557

128000558

128000559

128000560

128000561

128000562

128000563

128000564

128000565

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

158000336

158000337

158000338

158000339

158000340

158000341

158000342

158000343

158000344

158000345

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

178000756

178000757

178000758

178000759

178000760

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000215

208000216

208000218

208000219

208000220

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

208000226

208000227

208000228

208000229

208000230

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000237

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000255

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

content-1701