Syamsul Fikri Pimpin Sosialisasi Ranperda Inisiatif DPRD Sumbawa Di Kecamatan Tarano

Spread the love

SUMBAWA BESAR NTB
bidikankameranews.com –

Hari pertama Sosialisasi Ranperda di Dapil 3 berlangsung di Aula Kantor pemerintah Kecamatan Tarano, Agenda dipandu langsung oleh Camat Tarano
M. Tahkiq , SH. Sedangkan Tim sosialisasi dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Syamsul Fikri AR, S.Ag, M.Si. mendampingi pula Kapolsek dan Danramil bersama Sekretaris Dinas Pehubungan dan Kabid Jalan beserta jajaran.

Bersama tim Sosialisasi hadir Anggota DPRD Sumbawa Dapil 3 yakni Syaifullah , SE, Budi Kurniawan ST, H. Ruslan, Hasanuddin HMS, Hj, Jamila, SPd.SD, Muhammad dan Nur S.PdI. serta Kasubag hukum Darmawansyah SH dan Staf Ahli DPRD Abdul Ma’ruf Rahmat, SP. Dan Anggota DPRD Sumbawa periode 2014-2019 Hasanuddin Lamario SE.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Syamsul Fikri AR. S.Ag M.Si selaku pimpinan rombongan menyampaikan sambutan dan materi muatan Perda kepada Audien yang hadir, bahwa Ranperda yang disosialisasikan ini adalah inisiasi DPRD Kabupaten Sumbawa yang merupakan hasil dari kegalauan Kami terkait dengan tema yang diangkat, misalnya terkait dengan ranperda Menara Telekomunikasi bersama, Apa Kontribusi dari kehadiran menara telekomunikasi terhadap incame /pendapatan Daerah, Kami telah melakukan Studi Banding ke Kota Mataram, dan ternyata di Kota Mataram pun masih banyak pertimbangan dalam menarik retribusinya, sehingga dimoment inilah menjadi bagian dari serap aspirasi atau konsultasi publik terkait dengan materi Muatan ranperda, sehingga mendapat umpan balik kepada pembuat ranperda ini.

“Kesempatan inilah perlu dibedah apa yang menjadi masukan dari masyarakat”, papar Syamsul Fikri.

Demikian pula terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ada pengaturan terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dari Kabupaten ke Desa, dan ada sanksi yang diatur sejelas-jelasnya dalam rancangan perda. karena itu pihaknya meminta agar dibedah, sambung Syamsul Fikri.

Sebelumnya, Camat setempat menyampaikan bahwa ada delapan Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD kabupaten Sumbawa, namun karena kondisi hari ini kita masih dalam masa pandemi kita membatasi ruang dan waktu beracara, sehingga difokuskan pada dua ranperda yang diinisiasi oleh komisi 3, yakni Ranperda menara telekomunikasi bersama dan penyelanggaraan lalu lintas jalan dan angkutan jalan. Meski demikian Masukan dari audien dan masyarakat lainnya tetap bisa disampaikan kepada camat maupun Anggota Dewan, terang Camat.

Pada kesempatan itu pula Camat menyampaikan bahwa momentum sosialisasi ini menjadi ruang menyalurkan rindu masyarakat kepada anggota dewan, karena telah lama tidak bersua. terlebih pula dalam menyalurkan aspirasinya.

“kami memiliki aspirasi yang sudah lama belum tersalurkan yakni pembangunan masjid Jamik kecamatan Tarano”, ungkap camat.

Atas usulan camat langsung direspon positif oleh anggota dewan yang hadir, “Kami semua anggota dewan yang hadir siap membantu, meski demikian perlu juga dilengkapi persyaratannya untuk kita masukkan pada tahun rencana berikutnya karena tahun 2022 sudah pada tingkat verifikasi oleh mitra Bappeda, dan bisa kita masukkan untuk tahun perencanaan 2022 dan dilaksanakan tahun 2023”, Jawab Fikri.

Dalam kesempatan tersebut mendapat penjelasan dari sekretaris dinas perhubungan dan jajaran bahwa ranperda ini sangat dibutuhkan bagi kelancaran pembangunan di kabupaten Sumbawa. Dari muatan isi dan standar pembuatan Perda sudah memenuhi regulasi perundang undangan, namun perlu juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru yakni UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana disana diatur tentang perizinan usaha berbasis resiko, seperti trayek angkutan dari Empang ke Sumbawa maka perizinan mereka harus masuk melalui sistem OSS, memuat usaha yang dijalankan juga harus disertai dengan dokumen lingkungan bisa harus buat AMDAL atau cukup UKL- UPL, hal lain yang dipandang perlu dipertajam adalah terkait dengan penataan parkir, dan lampu jalan yang menjadi kewenangan kabupaten.

Audien juga menanyakan pengaturan Gapura di batas desa apakah menjadi kewenangan perhubungan ataukah Pekerjaan Umum.

Atas pertanyaan ini, Dinas menjawab bahwa yang terkait dengan badan jalan menjadi kewenangan PU, sedangkan terkait dengan perlengkapan jalan seperti Marka, rambu rambu, lampu jalan menjadi kewenangan Dinas perhubungan. Sementara Gapura bisa dikomunikasikan denga keduanya asalkan ada pemberitahuan maka akan direspon.

“yang namanya project akan melihat status jalannya apa. Jika berkaitan dengan jalan negara atau Provinsi kita membutuhkan surat dari Desa dan nanti kami akan meneruskan ke tingkat selanjutnya karena tidak boleh sembarangan memasang Gapura di atas jalan”, tegasnya.

Audien juga meminta kepada dinas perhubungan untuk memperhatikan jalan pada KM 116 karena sering terjadi kecelakaan. Penyebabnya selain karena kelalaian juga karena perlengkapan jalan belum ada seperti Dekker, atau pengaman jalan sebab ada jurang di sebelah jalan. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Iwan Yahya Peneliti Fisika FMIPA  UNS SOLO : Kehadiran Bandara Pasti Ekonomi Akan Tumbuh

Kam Jun 10 , 2021
Spread the love       Iwan Yahya Peneliliti Fisika FMIPA  UNS SOLO : Kehadiran Bandara Pasti Ekonomi Akan Tumbuh Solo,  bidikankameranews.com Kehadiran […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

articel 538000001

articel 538000002

articel 538000003

articel 538000004

articel 538000005

articel 538000006

articel 538000007

articel 538000008

articel 538000009

articel 538000010

articel 538000011

articel 538000012

articel 538000013

articel 538000014

articel 538000015

articel 538000016

articel 538000017

articel 538000018

articel 538000019

articel 538000020

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

post 138000936

post 138000937

post 138000938

post 138000939

post 138000940

post 138000941

post 138000942

post 138000943

post 138000944

post 138000945

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

post 238000621

post 238000622

post 238000623

post 238000624

post 238000625

post 238000626

post 238000627

post 238000628

post 238000629

post 238000630

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

info 328000586

info 328000587

info 328000588

info 328000589

info 328000590

info 328000591

info 328000592

info 328000593

info 328000594

info 328000595

info 328000596

info 328000597

info 328000598

info 328000599

info 328000600

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

berita 428011501

berita 428011502

berita 428011503

berita 428011504

berita 428011505

berita 428011506

berita 428011507

berita 428011508

berita 428011509

berita 428011510

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000076

kajian 638000077

kajian 638000078

kajian 638000079

kajian 638000080

kajian 638000081

kajian 638000082

kajian 638000083

kajian 638000084

kajian 638000085

article 888000021

article 888000022

article 888000023

article 888000024

article 888000025

article 888000026

article 888000027

article 888000028

article 888000029

article 888000030

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

article 878000001

article 878000002

article 878000003

article 878000004

article 878000005

article 878000006

article 878000007

article 878000008

article 878000009

article 878000010

article 878000011

cuaca 988000029

cuaca 988000030

cuaca 988000031

cuaca 988000032

cuaca 988000033

cuaca 988000034

cuaca 988000035

cuaca 988000036

cuaca 988000037

cuaca 988000038

content-1701