SUMBAWA BESAR NTB
bidikankameranews.com –
Wakil ketua 1 DPRD Sumbawa Drs. Mohammad Ansori, memimpin rapat kerja Pimpinan Fraksi dan Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Bappeda membahas rancangan awal RPJMD Kabupaten Sumbawa 2021-2026 sebelum masuk pada agenda Paripurna.
Hadir dalam agenda tersebut, pimpinan DPRD Nanang Nasiruddin SAP, bersama Pimpinan Fraksi Dewan yakni Muhammad Yamin SE, MSi, Ahmadul Kusasi, Berlian Rayes, Hamzah Abdullah, Basaruddin S.AP, Budi Kurniawan ST, Muhammad Faisal S.AP, H. Salman Alfarizi SH, Syaifullah SE, Adizul Syahbuddin SP M.Si
Sementara dari Pemerintah Daerah hadir jajaran Bappeda yang dipimpin oleh Kepala Bappeda insinyur H. Junaedi M.Si.
RPJMD ini adalah hasil penyusunan yang dilakukan oleh tim kerja setelah melalui proses yang cukup intens dengan berbagai masukan dari para ahli dan masyarakat maupun leading sektor melalui Konsultasi Publik.
Pada kesempatan tersebut, pimpinan rapat, Mohamad Ansori memberikan waktu yang seluas-luasnya kepada Kepala Bappeda untuk menjelaskan rancangan RPJMD hingga maksud tujuan dan tindak lanjut dari pertemuan tersebut dapat segera dieksekusi.
“Ruang dan waktu kepada Kepala Bappeda untuk menjelaskan substansi RPJMD 2021-2026 dan apa yang menjadi maksud penyusunan dokumen ini diharapkan dapat dijelaskan secara terang benderang” pinta Mohamad Ansori.
Mengawali penjelasannya, H. Jun akrab pejabat ini disapa,menjelaskan bahwa regulasi penyusunan dokumen RPJMD telah dipenuhi berdasarkan penjabaran amanat undang-undang yang berlaku.
Dokumen ini telah mengacu pada PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah Kemudian PP nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ah juga peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Demikian pula kita juga sudah menyesuaikan dengan PP nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga beberapa waktu lalu kita melaksanakan konsultasi publik guna menyempurnakan dan mendapatkan feedback dari masyarakat.
“Hal penting pula adalah penyusunan ini mengacu pada PP nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal juga Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020”, papar Haji Jun.
H. Jun menjelaskan rundown perjalanan RPJMD menjadi sebuah ketetapan membutuhkan waktu dan kedisiplinan di dalam penyelesaiannya
Kita bekerja berdasarkan ketentuan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Perda paling lama 6 bulan setelah RPJMD periode sebelumnya berakhir.
“ditetapkan dengan Perda paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. hari ini kita sudah mulai membahas rancangan awalnya sehingga diharapkan waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan sebab proses penyusunan sebelum penetapan akan melalui konsultasi dengan pemerintah provinsi dan mendapatkan rekomendasi, baru kemudian dibahas kembali dengan DPRD setelah itu dibahas dan disampaikan kembali kepada pemerintah provinsi”, tegasnya.
Adapun substansi rancangan awal ini adalah menjelaskan 9 bab yakni 1) Pendahuluan, 2) gambaran umum kondisi daerah, 3) gambaran keuangan daerah, 4) permasalahan dan isu strategis daerah, 5) visi misi tujuan dan sasaran, 6) strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah, 7) kerangka pendanaan dan program perangkat daerah, 8) kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan 9) penutup. (*)