Sumbawa Besar NTB,
bidikankameranews.com –
Seorang warga Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka berinisial HH (24) diringkus oleh anggota Polsek Labangka, dibantu Tim Puma Polres Lombok Tengah. Pria ini ditangkap karena diduga mencuri handphone di Desa Jaya Makmur kecamatan Labagka Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP. Sumardi, S.Sos mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban Rifa’i (19) warga setempat.
korban melaporkan ke Polsek Labangka dengan nomor LP/ 12 / VII /2021 /SPKT/SEK Labangka atas kasus pencurian Handphone.
dalam laporan tersebut, kasus pencurian terjadi saat korban sedang tidur di dalam kamarnya dan handphonenya ada di sampingnya. Saat korban terbangun, handphonenya sudah hilang.
Korban sempat menanyakan kepada ibunya, namun ibu korban mengaku tidak mengetahuinya. Setelah dilakukan pencarian beberapa lama, handphonenya tidak ditemukan.
korban menduga bahwa handphonenya telah dicuri. Dimana pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui pintu dapur rumah yang tidak terkunci. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Labangka. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Atas laporan itu, anggota Polsek Labangka melakukan penyelidikan. Akhirnya, diketahui keberadaan handphone milik korban. Ternyata, handphone tersebut berada di Desa Kopang, Kecamatan Kopang Lombok Tengah.
Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sumbawa, anggota Polsek Labangka kemudian berangkat menuju Kopang. Dengan dibantu anggota Tim Puma Polres Lombok Tengah, HH akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya pada Jumat (9/7) sekitar pukul 05.00 Wita.
pelaku dibawah ke Polres Sumbawa untuk diproses. polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban. (*)