Sumbawa Barat, bidikankameranews.com –
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat menangkapan terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 yang di duga sabu di sebuah rumah warga di Desa tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat, pada rabu (11/8/21) sekitar pukul 14.30 wita kemarin.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono S.IK MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Sobandi A,S.Sos menyampaikan, terduga pelaku berinisial SP (41) alamat Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.
Eddy mengungkapkan, Anggota Opsnal Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik warga berinisial SP yang beralamat Desa Tepas Kecamatan Brang Rea sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. atas informasi tersebut, Anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Muh. Fatoni SH menuju ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
“penggeledahan juga disaksikan Ketua RT dan Warga setempat di rumah terduga pelaku SP”, jelasnya.
adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,50 gram, 1 Plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,42 gram, 1 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 1 buah pipet plastik, 1 Dompet warna hitam, 1 Dompet emas warna hitam merk Hikmah, 1 Dompet emas warna coklat merk Cahaya Antik, 1 Hp merk Nokia warna hitam, 1 Hp merk Oppo A15 warna biru, 2 buah bungkusan rokok dji sam soe warna hitam, 3 jarum sumbu, 3 buah jarum timbangan, 3 buah bong lengkap dengan pipet, 5 korek api gas, 6 buah pipet plastik ujungnya runcing, 7 bendel plastik klip, 25 bekas poketan sabu dan Uang tunai Rp. 5.550.000 ( lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
“terduga pelaku SP dan barang bukti diamankan di polres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut”, tutup Eddy. (*)