KOLABORAKSI : PEMDA SUMBAWA BARAT BERSAMA PT. AMMAN LUNCURKAN PROGRAM PERCEPATAN PENANGANAN STUNTING DI KSB

Spread the love

KOLABORAKSI : PEMDA SUMBAWA BARAT BERSAMA PT. AMMAN LUNCURKAN PROGRAM PERCEPATAN PENANGANAN STUNTING DI KSB

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) serta Yayasan Care Peduli meluncurkan program percepatan penanganan stunting di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Bertempat di Hanipati Resto, Selasa (30/08) Peluncuran program ditandai dengan penandatanganan perjanjian bersama tiga pihak, yang dilakukan oleh Bupati KSB Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM., Head of Social Impact PT. AMMAN Priyo Pramono, beserta Director of Support Operations Yayasan Care Peduli Luki Kurniawan dan disaksikan oleh pemangku kepentingan terkait.

Menurut definisi dari World Health Organization (WHO), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak sebagai akibat dari dari gizi buruk, infeksi berulang, serta stimulasi psikososial yang tidak memadai. Tingginya angka stunting menjadi permasalahan mendasar yang membutuhkan perhatian, dimana nantinya dapat berpengaruh terhadap kualitas generasi produktif di masa mendatang.

Head of Social Impact PT. AMMAN Priyo Pramono menjelaskan, “Melalui kerjasama ini, nantinya AMMAN bersama Yayasan Care Peduli akan melakukan berbagai intervensi serta upaya aktif dalam periode 3 tahun, yang menangani 3 bidang yaitu perbaikan gizi dan kesehatan anak balita, perbaikan gizi dan kesehatan ibu hamil, serta penguatan kapasitas, suara dan kepemimpinan perempuan dalam keluarga dan masyarakat . Ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial kami, yang termasuk ke dalam Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dalam usaha menciptakan warisan terbaik bagi generasi masa depan KSB.”

 

Data terkini menyatakan bahwa KSB menempati urutan pertama di Provinsi NTB yang paling kecil angka stuntingnya dengan persentase 9,22% di tahun ini. Walaupun masih di bawah batas toleransi WHO, namun perlu adanya intervensi dari berbagai pihak, baik swasta, pemerintah maupun komunitas guna menurunkan angka tersebut di wilayah KSB.

Bupati KSB Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM dalam sambutannya, menyambut baik upaya yang dilakukan oleh AMMAN beserta Yayasan Care Peduli. “Kerjasama ini merupakan salah satu bukti nyata yang dilakukan secara lintas sektoral, antara pemerintah dan pihak swasta, sehingga salah satu hak dasar masyarakat yaitu kesehatan dapat terpenuhi, serta dapat membantu dalam menurunkan angka stunting di wilayah KSB.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menekankan bahwa upaya dalam penanganan Stunting di KSB adalah tugas yang tidak boleh dilakukan secara bertahap. “Tidak boleh penanganan Stunting ini ditangani secara bertahap. Sama halnya dengan kemiskinan. Tidak boleh ada yang ditangani itu bertahap. Kalau mau ditangani harus detangani semua. Ada hal memang yang ditangani secara bertahap, tetapi stunting ini harus harus ditangani secara bersamaan”.

Bupati juga menekan bahwa, penanganan stunting di KSB akan lebih mudah, karena didukung oleh perangkat agen gotong royong. Serahkan saja penangan stunting itu kepada para agent gotong royong yqng ada di masing – masing desa.
Kedepannya, kami berharap semakin banyak perusahaan yang dapat mencontoh upaya bersama ini demi tercapainya Generasi Emas Indonesia di tahun 2045 terutama dalam wilayah Kabupaten Sumbawa Barat”.urai Bupati

Director of Support Operations Yayasan Care Peduli Luki Kurniawan mengatakan, “Menjadi mitra aktif pemerintah dalam mengurangi stunting pada anak adalah salah satu prioritas kami. Stunting mempengaruhi anak-anak di seluruh dunia, termasuk Indonesia, dan membatasi perkembangan fisik dan kognitif mereka. Hal ini tentunya akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal dan negara. Kami berharap, sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Yayasan Care Peduli, dan PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara melalui program percepatan penurunan stunting ini dapat berkontribusi pada penurunan angka stunting di kabupaten Sumbawa Barat, dan dapat menjadi model pendekatan yang holistik dalam penanganan stunting di Indonesia.”

Secara nasional, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 72 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai dasar hukum yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting. Diharapkan melalui Perpres ini, maka angka prevalensi stunting dapat diturunkan hingga 14% pada tahun 2024..( red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD)  KSB , " MELAKUKAN PEMUSNAHAN ASET BARANG YANG TIDAK MEMPUNYAI NILAI EKONOMIS DENGAN PEMBAKARAN "

Sel Agu 30 , 2022
Spread the love       Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD)  MELAKUKAN PEMUSNAHAN ASET BARANG YANG […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701