KOLABORAKSI : PEMDA SUMBAWA BARAT BERSAMA PT. AMMAN LUNCURKAN PROGRAM PERCEPATAN PENANGANAN STUNTING DI KSB

Spread the love

KOLABORAKSI : PEMDA SUMBAWA BARAT BERSAMA PT. AMMAN LUNCURKAN PROGRAM PERCEPATAN PENANGANAN STUNTING DI KSB

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) serta Yayasan Care Peduli meluncurkan program percepatan penanganan stunting di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Bertempat di Hanipati Resto, Selasa (30/08) Peluncuran program ditandai dengan penandatanganan perjanjian bersama tiga pihak, yang dilakukan oleh Bupati KSB Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM., Head of Social Impact PT. AMMAN Priyo Pramono, beserta Director of Support Operations Yayasan Care Peduli Luki Kurniawan dan disaksikan oleh pemangku kepentingan terkait.

Menurut definisi dari World Health Organization (WHO), stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak sebagai akibat dari dari gizi buruk, infeksi berulang, serta stimulasi psikososial yang tidak memadai. Tingginya angka stunting menjadi permasalahan mendasar yang membutuhkan perhatian, dimana nantinya dapat berpengaruh terhadap kualitas generasi produktif di masa mendatang.

Head of Social Impact PT. AMMAN Priyo Pramono menjelaskan, “Melalui kerjasama ini, nantinya AMMAN bersama Yayasan Care Peduli akan melakukan berbagai intervensi serta upaya aktif dalam periode 3 tahun, yang menangani 3 bidang yaitu perbaikan gizi dan kesehatan anak balita, perbaikan gizi dan kesehatan ibu hamil, serta penguatan kapasitas, suara dan kepemimpinan perempuan dalam keluarga dan masyarakat . Ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial kami, yang termasuk ke dalam Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dalam usaha menciptakan warisan terbaik bagi generasi masa depan KSB.”

 

Data terkini menyatakan bahwa KSB menempati urutan pertama di Provinsi NTB yang paling kecil angka stuntingnya dengan persentase 9,22% di tahun ini. Walaupun masih di bawah batas toleransi WHO, namun perlu adanya intervensi dari berbagai pihak, baik swasta, pemerintah maupun komunitas guna menurunkan angka tersebut di wilayah KSB.

Bupati KSB Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM dalam sambutannya, menyambut baik upaya yang dilakukan oleh AMMAN beserta Yayasan Care Peduli. “Kerjasama ini merupakan salah satu bukti nyata yang dilakukan secara lintas sektoral, antara pemerintah dan pihak swasta, sehingga salah satu hak dasar masyarakat yaitu kesehatan dapat terpenuhi, serta dapat membantu dalam menurunkan angka stunting di wilayah KSB.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menekankan bahwa upaya dalam penanganan Stunting di KSB adalah tugas yang tidak boleh dilakukan secara bertahap. “Tidak boleh penanganan Stunting ini ditangani secara bertahap. Sama halnya dengan kemiskinan. Tidak boleh ada yang ditangani itu bertahap. Kalau mau ditangani harus detangani semua. Ada hal memang yang ditangani secara bertahap, tetapi stunting ini harus harus ditangani secara bersamaan”.

Bupati juga menekan bahwa, penanganan stunting di KSB akan lebih mudah, karena didukung oleh perangkat agen gotong royong. Serahkan saja penangan stunting itu kepada para agent gotong royong yqng ada di masing – masing desa.
Kedepannya, kami berharap semakin banyak perusahaan yang dapat mencontoh upaya bersama ini demi tercapainya Generasi Emas Indonesia di tahun 2045 terutama dalam wilayah Kabupaten Sumbawa Barat”.urai Bupati

Director of Support Operations Yayasan Care Peduli Luki Kurniawan mengatakan, “Menjadi mitra aktif pemerintah dalam mengurangi stunting pada anak adalah salah satu prioritas kami. Stunting mempengaruhi anak-anak di seluruh dunia, termasuk Indonesia, dan membatasi perkembangan fisik dan kognitif mereka. Hal ini tentunya akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal dan negara. Kami berharap, sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Yayasan Care Peduli, dan PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara melalui program percepatan penurunan stunting ini dapat berkontribusi pada penurunan angka stunting di kabupaten Sumbawa Barat, dan dapat menjadi model pendekatan yang holistik dalam penanganan stunting di Indonesia.”

Secara nasional, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 72 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai dasar hukum yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting. Diharapkan melalui Perpres ini, maka angka prevalensi stunting dapat diturunkan hingga 14% pada tahun 2024..( red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD)  KSB , " MELAKUKAN PEMUSNAHAN ASET BARANG YANG TIDAK MEMPUNYAI NILAI EKONOMIS DENGAN PEMBAKARAN "

Sel Agu 30 , 2022
Spread the love       Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD)  MELAKUKAN PEMUSNAHAN ASET BARANG YANG […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701