Drs H. Mohamad Ansori Menyerahkan Bansos PENA Senilai 210 Juta kepada 42 Penerima

Spread the love

Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Wakil Ketua 1 DPRD Sumbawa, Drs H. Mohamad Ansori menyerahkan bantuan sosial Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) senilai 210 juta kepada 42 penerima manfaat yang ada di tiga kelurahan, di kecamatan sumbawa, Selasa (31/10/2023).

Penyerahan bantuan usulanĀ  Waka Ansori melalui Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Pulau Sumbawa, Drs H Zainul Arifin ini dilaksanakan di PT Pos Indonesia Cabang Sumbawa.

Turut hadir pada penyerahan bantuan ini Perwakilan Kementerian Sosial RI, Kepala Bidang Litjamsos Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Kepala PT Pos cabang sumbawa dan 42 penerima manfaat program PENA.

Wakil Ketua 1 DPRD Sumbawa, Drs H Mohamad Ansori pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa, ada sebanyak 75 orang yang telah diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari Program DPR RI Fraksi Gerindra ini, namun yang lolos seleksi hanya 42 orang di tiga kelurahan.

“Kemarin kami mengusulkan 75 orang sesuai permintaan dari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Bapak Drs H Zainul Arifin namun yang lolos verifikasi 42 orang dan hari ini langsung dicairkan melalui rekening masing-masing penerima tanpa dipotong sepeserpun,” ujar Waka Ansori.

Sebetulnya kata Waka Ansori, kami ingin mengusulkan untuk seluruh Dapil di 24 kecamatan namun waktu yang diberikan untuk pengusulan kemarin hanya 3 hari sehingga diambil dari tiga kelurahan saja yang sudah menjadi mitra sejak awal menjabat DPRD sumbawa.

“In Shaa Allah ke depan, kita akan usulkan lebih banyak lagi dan akan merata di seluruh Dapil atau kecamatan,” ungkap Waka Ansori.

Adapun bantuan sosial ini lanjut Waka Ansori yang juga Ketua DPC Gerindra Sumbawa, diberikan maksimal 5 juta per orang sesuai dengan usulan dan harus dibelanjakan sesuai dengan usulan penerima.

“Bantuan ini, penerima yang usulkan jumlahnya namun maksimal 5 juta per orang sesuai dengan usulan jumlah barang yang akan dibelanjakan untuk usaha karena sifat bantuan ini adalah untuk jangka panjang para penerima dan dikelola sebagai bantuan modal usaha,” jelas Kandidat Bupati Sumbawa 2024 ini.

Kepada Bidang Linjamsos, Syarifah, M.Si,. juga menjelaskan bahwa bantuan PENA ini merupakan bentuk perhatian pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bantuan ini diusulkan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Sumbawa Bapak Drs H Mohamad Ansori melalui Anggota DPR RI dan di eksekusi melalui Kementerian Sosial RI, didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, diawasi oleh BPK dan KPK serta pencairan nya melalui PT Pos Indonesia cabang sumbawa yang langsung melalui rekening penerima masing-masing,” terang Kabid Ipok sapaan akrabnya.

Adapun yang berhasil menerima bantuan PENA ini lanjut Kabid Ipok telah melalui seleksi ketat dari awalnya 49 orang yang diinterview di lapangan dan lulus verifikasi 42 orang sehingga ada 7 yang gugur karena tidak layak menerima.

“Kami dari Dinas Sosial berharap kepada para penerima agar bantuan ini dapat digunakan dengan baik sesuai peruntukan yaitu untuk modal usaha dan tidak boleh dibelanjakan diluar usulan,” tegas Kabid Ipok.

Sebagaimana amanat regulasi kata Kabid Ipok, pembelanjaan dana bantuan PENA ini akan didampingi oleh petugas dari Disos dan hajat bantuan ini untuk kesejahteraan masyarakat serta akan dipertanggungjawabkan melalui SPJ penerima.

Selain itu Kabid Ipok juga berharap agar usulan penerima bantuan PENA ini dapat menyebar ke seluruh kecamatan lain tidak hanya di tiga kecamatan yang menerima saat ini saja.

Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, Ikhsanuddin Hartanto, S.Sos,. juga menambahkan bahwa tujuan dari program PENA ini adalah untuk peningkatan pendapatan masyarakat.

“Hari ini kita Launching program PENA tahap kedua di Kabupaten Sumbawa yang diserahkan kepada penerima manfaat tanpa dipotong sepeserpun dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia Sumbawa serta penanggungjawab yakni langsung para penerima sendiri, SPJ nya dapat dibantu oleh pendamping dari Disos,” jelasnya.

Selain itu, peningkatan pendapatan masyarakat merupakan ujung tombak dan kunci keberhasilan program PENA ini dengan harapan para penerima dapat mandiri dan terlepas dari bantuan-bantuan pemerintah, pungkasnya. (jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Ketua ORGANDA NTB Kritik Keras ASDP Menggunakan Sistim E-Tiketing Ferizy " Berpeluang Terjadi Pungli "

Sel Okt 31 , 2023
Spread the love       Ketua ORGANDA NTB Kritik Keras ASDP Menggunakan Sistim E-Tiketing Ferizy ” Berpeluang Terjadi Pungli “ Sumbawa Barat, […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

content-1701