Komunitas Peduli Reklamasi Gelar Diskusi Publik, Bahas Kajian AMDAL di Wilayah Konservasi Gli Gede Sekotong

Spread the love

Komunitas Peduli Reklamasi Gelar Diskusi Publik, Bahas Kajian AMDAL di Wilayah Konservasi Gli Gede Sekotong

Lobar, bidikankameranews.com – Suasana para nara sumber saat memberikan pemaparan terkait reklamasi Gili Gede Sekotong tanpa kahian AMDAL, Rabu (05/11/2025), Foto Istimewa

Lombok Barat, () – Isu reklamasi di kawasan konservasi kembali memantik perhatian publik. Kamis malam, 5 November 2025, Lesehan Thomas Green House depan SMA 1 Gerung menjadi saksi pertemuan penting berbagai pemangku kepentingan yang membahas topik sensitif: apakah reklamasi di wilayah konservasi berpotensi menjerat pelakunya ke balik jeruji besi?

Diskusi publik yang digelar oleh Komunitas Peduli Reklamasi (KPR) ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor — mulai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Komisi III dan IV DPRD NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Ditreskrimsus Polda NTB, WALHI NTB, hingga kalangan akademisi dari berbagai universitas.

Acara berlangsung hangat dan dinamis. Para peserta saling bertukar pandangan tentang aspek hukum, lingkungan, serta tata kelola ruang laut dan wilayah pesisir di Nusa Tenggara Barat, khususnya di kawasan Gili Gede, Sekotong, yang kini tengah menjadi sorotan karena aktivitas reklamasi di wilayah konservasi.
Akademisi: “Reklamasi di Gili Gede Harus Dihentikan Sebelum Ada Kajian AMDAL”

Mewakili kalangan akademisi, Dr. Filona Dosen Universitas 45 Mataram, dalam paparannya menyoroti secara kritis dan tegas praktik reklamasi yang terjadi di Gili Gede, Kecamatan Sekotong. Menurutnya, wilayah tersebut bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.
“Saya melihat pemberitaan dan data di lapangan, yang paling penting adalah kehati-hatian. Segala sesuatu harus memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan presiden. Pemerintah harus menolak setiap bentuk reklamasi sebelum adanya dokumen AMDAL yang sah,” tegasnya.

Ia menilai, praktik reklamasi selama ini lebih banyak menguntungkan pihak investor daripada masyarakat lokal. Ia juga menyoroti persoalan tumpang tindih izin yang sering terjadi di wilayah pesisir.
“Untuk Gili Gede, izin yang dikeluarkan hanya sebatas pembangunan bungalow dan dermaga. Tapi praktik di lapangan meluas hingga merusak ekosistem pesisir. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan minimnya pengawasan ruang laut,” ujarnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan rekomendasi tegas: “Penegakan hukum harus dilakukan, dan setiap aktivitas reklamasi wajib memiliki AMDAL yang transparan dan melibatkan masyarakat.”

Dari sisi pemerintah, Hanapi, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, menjelaskan bahwa laut sejauh 0 hingga 12 mil dari garis pantai merupakan wilayah kewenangan provinsi. Karena itu, setiap kegiatan di kawasan laut harus melalui mekanisme izin dan kajian resmi dari dinas terkait.

“Reklamasi memang diperbolehkan jika untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan fasilitas umum. Namun, jika dilakukan di kawasan konservasi seperti Gili Gede, itu tentu melanggar hukum. Kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai zona konservasi laut, sehingga tidak boleh ada aktivitas yang mengubah ekosistemnya,” jelasnya.Hanapi menegaskan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus reklamasi di Gili Gede dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum bila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, perwakilan dari Ditreskrimsus Polda NTB Ipda Bandi menyampaikan, bahwa pihaknya membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran reklamasi di kawasan konservasi tersebut.
“Terkait penegakan hukum, kami berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat ini kami belum melakukan penyelidikan resmi, namun proses klarifikasi dan negosiasi awal sedang berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi perizinan, kami siap menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Polda NTB berkomitmen menjaga agar langkah penegakan hukum tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain.
“Kami bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Diskusi malam itu akhirnya berujung pada satu kesimpulan: pengelolaan wilayah pesisir dan laut di NTB membutuhkan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Semua pihak sepakat, bahwa reklamasi di kawasan konservasi harus dihentikan, jika belum memiliki dasar hukum yang jelas dan belum melewati kajian lingkungan yang komprehensif.

Kegiatan ini juga menghasilkan rekomendasi agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan di wilayah pesisir, agar tidak lagi terjadi konflik antara investasi dan kelestarian lingkungan. ()


Spread the love

Next Post

Ketua PN Sumbawa Bungkam Terkait Aksi Eksekusi Tanah Di Ai Jati Yang Memakan Tiga Korban Kepolisian Alami Luka Serius

Kam Nov 6 , 2025
Spread the love      Ketua PN Sumbawa Bungkam Terkait Aksi Eksekusi Tanah Di Ai Jati Yang Memakan Tiga Korban Kepolisian Alami Luka […]
news-0712

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712