Komunitas Peduli Reklamasi Gelar Diskusi Publik, Bahas Kajian AMDAL di Wilayah Konservasi Gli Gede Sekotong

Spread the love

Komunitas Peduli Reklamasi Gelar Diskusi Publik, Bahas Kajian AMDAL di Wilayah Konservasi Gli Gede Sekotong

Lobar, bidikankameranews.com – Suasana para nara sumber saat memberikan pemaparan terkait reklamasi Gili Gede Sekotong tanpa kahian AMDAL, Rabu (05/11/2025), Foto Istimewa

Lombok Barat, () – Isu reklamasi di kawasan konservasi kembali memantik perhatian publik. Kamis malam, 5 November 2025, Lesehan Thomas Green House depan SMA 1 Gerung menjadi saksi pertemuan penting berbagai pemangku kepentingan yang membahas topik sensitif: apakah reklamasi di wilayah konservasi berpotensi menjerat pelakunya ke balik jeruji besi?

Diskusi publik yang digelar oleh Komunitas Peduli Reklamasi (KPR) ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor — mulai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Komisi III dan IV DPRD NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Ditreskrimsus Polda NTB, WALHI NTB, hingga kalangan akademisi dari berbagai universitas.

Acara berlangsung hangat dan dinamis. Para peserta saling bertukar pandangan tentang aspek hukum, lingkungan, serta tata kelola ruang laut dan wilayah pesisir di Nusa Tenggara Barat, khususnya di kawasan Gili Gede, Sekotong, yang kini tengah menjadi sorotan karena aktivitas reklamasi di wilayah konservasi.
Akademisi: “Reklamasi di Gili Gede Harus Dihentikan Sebelum Ada Kajian AMDAL”

Mewakili kalangan akademisi, Dr. Filona Dosen Universitas 45 Mataram, dalam paparannya menyoroti secara kritis dan tegas praktik reklamasi yang terjadi di Gili Gede, Kecamatan Sekotong. Menurutnya, wilayah tersebut bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.
“Saya melihat pemberitaan dan data di lapangan, yang paling penting adalah kehati-hatian. Segala sesuatu harus memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan presiden. Pemerintah harus menolak setiap bentuk reklamasi sebelum adanya dokumen AMDAL yang sah,” tegasnya.

Ia menilai, praktik reklamasi selama ini lebih banyak menguntungkan pihak investor daripada masyarakat lokal. Ia juga menyoroti persoalan tumpang tindih izin yang sering terjadi di wilayah pesisir.
“Untuk Gili Gede, izin yang dikeluarkan hanya sebatas pembangunan bungalow dan dermaga. Tapi praktik di lapangan meluas hingga merusak ekosistem pesisir. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan minimnya pengawasan ruang laut,” ujarnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan rekomendasi tegas: “Penegakan hukum harus dilakukan, dan setiap aktivitas reklamasi wajib memiliki AMDAL yang transparan dan melibatkan masyarakat.”

Dari sisi pemerintah, Hanapi, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, menjelaskan bahwa laut sejauh 0 hingga 12 mil dari garis pantai merupakan wilayah kewenangan provinsi. Karena itu, setiap kegiatan di kawasan laut harus melalui mekanisme izin dan kajian resmi dari dinas terkait.

“Reklamasi memang diperbolehkan jika untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan fasilitas umum. Namun, jika dilakukan di kawasan konservasi seperti Gili Gede, itu tentu melanggar hukum. Kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai zona konservasi laut, sehingga tidak boleh ada aktivitas yang mengubah ekosistemnya,” jelasnya.Hanapi menegaskan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus reklamasi di Gili Gede dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum bila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, perwakilan dari Ditreskrimsus Polda NTB Ipda Bandi menyampaikan, bahwa pihaknya membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran reklamasi di kawasan konservasi tersebut.
“Terkait penegakan hukum, kami berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat ini kami belum melakukan penyelidikan resmi, namun proses klarifikasi dan negosiasi awal sedang berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi perizinan, kami siap menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Polda NTB berkomitmen menjaga agar langkah penegakan hukum tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain.
“Kami bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Diskusi malam itu akhirnya berujung pada satu kesimpulan: pengelolaan wilayah pesisir dan laut di NTB membutuhkan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Semua pihak sepakat, bahwa reklamasi di kawasan konservasi harus dihentikan, jika belum memiliki dasar hukum yang jelas dan belum melewati kajian lingkungan yang komprehensif.

Kegiatan ini juga menghasilkan rekomendasi agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan di wilayah pesisir, agar tidak lagi terjadi konflik antara investasi dan kelestarian lingkungan. ()


Spread the love

Next Post

Ketua PN Sumbawa Bungkam Terkait Aksi Eksekusi Tanah Di Ai Jati Yang Memakan Tiga Korban Kepolisian Alami Luka Serius

Kam Nov 6 , 2025
Spread the love      Ketua PN Sumbawa Bungkam Terkait Aksi Eksekusi Tanah Di Ai Jati Yang Memakan Tiga Korban Kepolisian Alami Luka […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701