Tanggapi Aksi Amanat, Front Nelayan Indonesia: Jangan Mau di Bodohi Oknum

Spread the love

Tanggapi Aksi Amanat, Front Nelayan Indonesia: Jangan Mau di Bodohi Oknum

Jakarta, – bidikankameranews.com

Rententan aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di Sumbawa Barat dan Jakarta dalam beberapa bulan terakhir terkait desakan penutupan PT Amman Mineral Nusatenggara (AMNT) membuat Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa angkat bicara.

“Bagi karyawan yang dipecat, Jangan membawa masyarakat masuk dalam masalah pribadi. AMNT memecat karyawan itu karena hak dan tanggung jawab AMNT. Jangan bawa masyarakat ke dalam masalah pecat memecat. Masyarakat juga jangan mau dibodohi oleh oknum oknum,” tegas Rusdi melalui pernyataan tertulis, Selasa (27/12/2022)

Disampaikannya masyarakat juga harus berfikir positif untuk menjaga iklim investasi di daerah. Karena pembangunan butuh rasa aman dan damai.

Disamping itu, Rusdi juga mengingatkan bagi AMNT harus dengarkan masukan masyarakat sekitar tambang. Apalagi masyarakat pesisir yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas tambang AMNT.

“AMNT juga harus berikan kesempatan pengusaha lokal berupa pengusaha ikan, beras, sayur mayur dan pangan untuk bisa berpartisipasi dalam bisnis di Internal AMNT. Kemudian, AMNT juga jangan lama bayar suplay pangan. AMNT harus bayar suplay pangan sesuai jumlah bahan pangan yang ada,” terangnya.

Ditegaskan, AMNT juga jangan syaratkan perusahaan lokal berat – berat. Pengusaha lokal dan perusahaan lokal harus dipermudah. Supaya putaran ekonomi di desa desa dan masyarakat lingkar tambang enak nyaman dan bagus komunikasinya.

“AMNT juga harus akomodir tenaga kerja lokal sebanyak – banyaknya. Jangan ada disparitas supaya AMNT mendapat atau peroleh iklim investasi yang nyaman,” tambah Rusdi.

Rusdi juga berharap AMNT harus bisa sejahterakan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa. Selain dari deviden, AMNT juga harus mensupport seluruh program pemerintah dan kegiatan masyarakat, “AMNT harus melayani secara baik dan benar,” pungkas Rusdi.

Sebelumnya Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah dirinya setuju dengan pentingnya transparansi pengelolaan CSR dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) oleh AMNT. Ia membandingkan dengan masa Newmont Nusa Tenggara (NNT) lebih jelas dana bea siswa dan program pengembangan masyarakat (PPM).

“Moment ini musti dimanfaatkan oleh AMNT untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” katanya beberapa waktu lalu saat ditemui sebelum terbang ke Lombok di bandara Soekarno Hatta.

Tetapi Gubernur mengingatkan janganlah sampai konflik internal perusahaan kemudian ada oknum memanfaatkan kawan-kawan lokal untuk melakukan pressure untuk kepentingan pihak tertentu. Gubernur tidak menjelaskan secara sepesifik apa yang dimaksud.

Senada dengan gubernur NTB, M Saleh SE anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mengingatkan kepada management PT AMNT agar konflik internal petinggi perusahaan tersebut jangan mengatasnamakan masyarakat lokal untuk mendapatkan kepentingan pribadi.

“Saya minta konflik internal perusahaan tersebut jangan menyeret masyarakat untuk melakukan aksi sehingga menimbulkan kondusifitas daerah tidak kondusif,” kata M Saleh singkat.

Dari sejumlah tulisan dan berita yang beredar luas di balik issue pelanggaran HAM di AMNT bahwa ada oknum pejabat tinggi di perusahaan tambang terbesar di Indonesia itu berada di balik rentetan aksi karena kecewa kontraknya diputus.

Masih dari sejumlah berita dan postingan grup WA oknum tersebut berinisial MS atau CK yang selama ini dipercaya perusahaan menghandle pembebasan lahan untuk kepentingan pembanguna infrstruktur Smelter. Namun satu dan lain hal kontraknya diputus dan Ia didepak dari manajemen. Karena kecewa kemudian memobilisasi aksi dan menggunakan berbagai saluran untuk melakukan tekanan dengan membawa issue pelanggaran HAM dan penutupan perusahaan.

Dari informasi yang beredar di WA bahwa CK sebenarnya bukanlah berasal dari Pulau Sumbawa namun ditengarai banyak mengambil keuntungan pribadi dari kewenangan yang selama ini diberikan PT AMNT kepadanya. Salah satu tujuan akhir dari CK adalah menggagalkan pembangunan Smelter PT AMNT di wilayah KSB.

Sebelumnya, desakan penutupan PT AMNT disuarakan oleh Amnesty International Indonesia (AII). Desakan AII ini berdasarkan laporan Amanat KSB terkait AMNT yang dituduh banyak melakukan pelanggaran menyangkut ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial.

Namun PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membantah tudingan Amnesty Indonesia International (AII) dan Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB) soal dugaan pelanggaran HAM.

Head of Corporate Communications AMMAN Kartika Octaviana mengatakan tudingan itu tak berdasar. Selain itu, tak ada bukti yang mendukung.

“AMMAN menolak seluruh dugaan yang disampaikan oleh Amanat KSB ke AII,” kata Kartika.

Sementara itu, salah seorang aktivis senior Sumbawa Barat, Sahril Amin mendukung aksi – aksi yang dilakukan oleh Amanat, “saya mendukung aksi Amanat terutama mendesak keterbukaan mengenai realisasi penggunaan dana CSR PT AMNT yang tertunda,” terang Presiden Front Pembela Taliwang ini.

Disamping itu Sahril mendorong agar polemik masalah CSR AMNT yang belum terbayarkan ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “sebaiknya polemik masalah dana CSR yang belum dibayarkan oleh PT AMNT dilaporkan ke KPK,” pungkas Sahril.(sn01)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Para Pelaku UMKM ,Takut PT AMNT TUTUP

Sel Des 27 , 2022
Spread the love       Para Pelaku UMKM ,Takut PT AMNT TUTUP Sumbawa Barat – bidikankameranews.com Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

content-1701