Miftahul Farid SH, Tuding Kades Tongo Berupaya Adu Domba Media ” Mencari Pembenaran di Media Lain “

Spread the love

Miftahul Farid SH, Tuding Kades Tongo Berupaya Adu Domba Media ” Mencari Pembenaran di Media Lain “

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

MIFTAHUL Farid SH Kuasa Hukum warga Tongo Pemilik tanah ,bahwa apa yang disampaikan kades Tongo Idham Khalid itu di media lain dan bukan menanggapi hak jawab di media yang memuat pemberitaan awal adalah bentuk sebuah pelecehan jurnalis dan wartawan yang memuat hak jawab dan hak koreksi tersebut belum.memahami kodek etik jurnalis, dan itu hanya untuk melakukan pembelaan diri yang makin membuktikan ketidakmampuannya menempatkan dirinya sebagai kepala desa.

Menurut Farid SH, bahwa berita yang termuat di bidikankameranews.com dan postkotantb.com adalah sudah sesuai kaidah pemberitaaan Jurnalistik, karena ada upaya konfirmasi, cuma oknum kades Tongo ini sengaja mangadu media dengan media dan media yang menanggapi Oknum kades ini juga tidak paham bagaimana kerja jurnalistik,

” kalau kadesnya keberatan atas pemberitaan awal , harusnya menjawab konfirmasi wartawannya atau pada edisi lain meminta agar dibuatkan keterangan/ konfirmasi lanjutan terkait tuduhan yang diarahkan ke kades, bukan mencari media lain untuk memuat konfirmasi pembenarannya ” jelas Farid

Farid SH juga mempertanyakan ketidak mampuannya dalam mengelola tata pemerintahan dan apakah dia faham tufoksinya sebagai kepala desa atau tidak..?? .

Semua kita ini berjalan di atas rel yg bernama Undang-undang Lanjut Farid SH, bahwa di advokat sendiri ada undang- undang yang mengatur untuk berprilaku sebagai advokat, diwartawan juga demikian ada yang namanya kode etik jurnalistik juga diatur dalam uandang -undang Pers Nomor 40 tahun 1999, begitupun dia sebagai kades juga diatur oleh Undang-undang pula yakni UU no 6 tahun 2014 yg baru-baru ini direvisi, artinya bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan desa,kepala desa ini punya wewenang yang diamanat UU, namun tidak sewenang-wenang alias semaunya Gue,

” janganlah kades tongo itu mencari pembenaran, seolah-olah dia yang merasa dirinya benar , karena kepala desa itu bukan Raja yang omongannya adalah fatwa dan aturan yang absolut, jadi pernyataan yang disampaikan kades di salah satu media itu adalah pernyataan anak TK dan itu hanya merupakan alibi kepala desa idham khalid saja” kata Farid

Kalau dikatakan oleh si Idham Khalid HPnya Silent saat ada kegiatan, mengapa wartawan GJI saat dikonfirmasi melalui WA ada tanda √√ dan dihubungi langsung terlihat berdering, itu artinya Kades Tongo tidak mau dikonfirmasi, kalau hp silent alias dimatikan pasti tidak ada kode masuk, ” bilang saja saya belum siap di wawancara media di kasus ini, ingat bahwa disetiap media kan punya hak jawab dan hak koreksi , kok…ngapain muat berita tandingan di media lain, seperti ingin adu domba media saja, konfirmasi saja di media yg sama kalau memang tidak ada apa-apa dan juga wartawan itu harus memahami kode etik jurnalistik bukan asal main muat sanggahan berita media lain. ” saya yakin semua media menjunjung tinggi netralitas dan keberimbangan berita dari kedua belah pihak narasumber, akan jadi berbeda kalau sengaja menghindar ” katanya

Kembali ke substansi persoalan, bahwa kades Idham Khalid ini memaparkan syarat-syarat untuk mengeluarkan sporadik yang tidak dimiliki warga dengan apa saja persyaratannya untuk diterbitkan sporadiknya , mana mungkinlah sporadik itu dapat diterbitkan oleh Kades Idham Khalid, karena jelas sekali ada beberapa dokumen pendukung itu ada sebagian yang sudah dikeluarkan oleh desa dan saat ini beberapa warga sedang bermasalah sama dia, mana mungkinlah sporadik itu mau diterbitkan.

” misalnya surat keterangan tanah atau surat keterangan Obyek Tanah tidak dalam sengketa, kan dokumen2 pangkalnya ada di desa, yang anehnya lagi ibu Sulasmi ini kan istrinya kepala desa tongo, ini namanya jalan tol karena Sulasmi istri kades, kasian istrinya dijadikan kambing hitam atas dosa kades idham khalid ” beber farid

Menurut Farid SH, Bahwa pihaknya sudah konfirmasi ke amak Uyun yang katanya Ibu Sulasmi ini membeli dari Amaq Uyun sehingga langsung diterbitkan sporodik dan SPPT, bagaimana bagi warga yang lain yang belum diterbitkan Sporadiknya, kok tidak mau dikeluarkan dan apa bedanyanya dengan Amaq Uyun yang bukan penduduk asli Desa Tongo begitu gampang dikeluarkan Sporadiknya, ” inilah dugaan kami kalau kades itu menjadi bagian dari mafia tanah ” jelas Farid

Farid pun mengatakan , bahwa sudah sangat jelas pengakuan Amaq Uyun,tanahnya dia hanya 75 are dan dia menjual 30 juta dan baru dikasih 11 juta ,” catat ya poinnya , tanah Amaq Uyun 75 are bukan 6 atau 7 hektar, jadi kalau sporadik yang diterbitkan kades atas nama Sulasmi lebih dari 75 are, berarti jelas ada DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG oleh Kades Tongo tersebut ” urainya

Terkait adanya dugaan pelanggaran hukumnya atas digaan bermain sebagai mafia tanah, Farid SH akan menyerahkan ke APH, biar nanti APH lah yang akan melakukan penyeludikan dengna memanggil keterangan semua pihak untuk membawa persoalan ini melalui proses hukum.

” Satu lagi, di depan warga tongo kades itu pernah keluarkan pernyataan BAHWA TANAH ITU MILIK DIA SEMUA, sekarang di media dia bilang punya istrinya ,jelas sekali keliatan kelicikan kades ini ” kata Farid mantap ( GJI )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

HMS Bersama Wali Kota Bima dan Dinas LH Monitoring Progres Pembangunan Bank Sampah Induk (BSI)

Ming Okt 29 , 2023
Spread the love       Kota Bima, bidikankameranews.com – Anggota Komisi IV DPR-RI Dr. H. Muhammad Syafrudin ST, MM bersama Pj. Wali […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701