DPD Geo Maritim NTB, ”  Yakin ” Masih Ada TSK Lain Kasus Penambangan Pasir Besi Ilegal Di Lotim

Spread the love

DPD Geo Maritim NTB, ”  Yakin ” Masih Ada TSK Lain Kasus Penambangan Pasir Besi Ilegal Di Lotim

Mataram, bidikankameranews.com

DPD GEO MARITIM NTB, sangat berterima kasih kepada Jajaran Kejati NTB, yang berhasil mengungkap Dugaan Korupsi PT AMG yang telah melakukan penambangan pasir besi secara non prosedural di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya

” selaku DPD Geo Maritim NTB, saya mengucapkan wabil khusus kepada Kejati NTB yang telah membongkar kasus mafia tambang di KAbupaten Lombok Timur yang dilakukan oleh PT AMG dengan menetapkan 2 pelaku tersangka yaitu ZA Kadis ESDM Provinsi NTB dan RA direktur PT AMG ” kata Baehaki Purnawan ST Ketua Geo Maritim NTB kepada  media melalui pesan seluler pada rabu (29/08 )

Menurut Baehaki, kasus ini sudah lama disuarakan melalui DPD GEO Maritim NTB, namun ditantang oleh management PT AMG yang bernama Adam  seolah- olah mereka itu kebal hukum dan merasa ada yang membekingi, ” kami yakin masih ada tersangka lain yang kecipratan aliran dana dari PT AMG, karena kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri kalau tidak adanya kerja sama di mafia pertambangan ” katanya

Diketahui, dalam kasus tersebut Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB ZA dan Direktur PT AMG RA. Mereka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PT AMG melakukan penambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, berdasarkan izin yang dikeluarkan Bupati Lotim Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu tertuang dalam SK Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi (fe) dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin penambangan itu untuk kontrak hingga 2026.

Namun dari penelusuran, PT AMG tidak mengantongi RKAB sejak tahun 2021. Karena pengusulan RKAB yang dilakukan perusahaan tersebut belum disetujui Kementerian ESDM.

Kendati demikian, PT AMG tetap melakukan kegiatan penambangan. Hal itu menjadi pintu masuk penyidik Kejati NTB mengusut kasus tersebut. ( Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dirut PT RBA, Janji Dalam Waktu Dekat Gaji Puluhan Security Kayangan- Tano Cair

Rab Mar 29 , 2023
Spread the love       Dirut PT RBA, Janji Dalam Waktu Dekat Gaji Puluhan Security Kayangan- Tano Cair Mataram, bidikankameranews.com Menanggapi pemberitaan […]
news-0512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

sam

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0512