Ijin Peta Lokasi PT USI Tidak Sesuai, DLH Jadwal Ulang Periksa Dokumen UKL-UPL

Spread the love

Sumbawa Barat,bidikankameranews.com.

Akibat tidak sesuainya Usulan ijin Peta Lokasi PT Unggul Sejati Indonesia ( USI ) yang kini beroperasi di Wilayah Benete Kabupaten Sumbawa Barat , membuat Pemda Sumbawa Barat melalui Bidang Tata Ruang Dinas PUPR turun lapangan, ternyata belum ada satupun dokumen yang masuk karena tidak sesuai dengan Ijin Peta Lokasi yang diusulkan.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terpaksa harus menjadwalkan ulang pembahasan dalam rangka mendapatkan persetujuan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang dimohonkan PT. Unggul Sejati Indonesia (USI).

Keputusan penjadwalan ulang ditetapkan dalam rapat bersama dengan menghadirkan sejumlah komponen pemerintahan, termasuk perwakilan perusahaan di kantor DLH KSB. “Kita sepakat untuk menjadwalkan ulang pembahasan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dimohonkan PT. USI,” kata kepala DLH KSB melalui Fahrozi Amrullah ST, MM selaku kabid pengkajian dan pemantauan lingkungan hidup pada DLH KSB, kemarin.

Masih keterangan Ozi sapaan akrabnya, keputusan penjadwalan ulang dilakukan setelah mendapatkan informasi dari dokumen pkkpr yang diajukan pihak perusahaan terdapat kekeliruan, yaitu titik koordinat peta lokasi perusahaan diluar di wilayah Bumi Pariri Lema Bariri, sehingga harus dilakukan perbaikan atas dokumen terlebih dahulu.

Soal kapan jadwal pembahasan dimaksud, Ozi tidak bisa memberikan keterangan secara pasti, karena pihaknya hanya menunggu dari pihak perusahaan yang akan melakukan perbaikan atas salah satu dokumen dimaksud. “Dinas LH menunggu perbaikan dokumen terkait titik koordinat tersebut, sehingga bisa kembali dijadwalkan untuk pembahasan persetujuan PKPLH,” tuturnya.

Dikesempatan itu Ozi mengaku sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan, agar selama menunggu proses perbaikan dokumen sampai pada penerbitan persetujuan lingkungan tersebut, untuk tidak melakukan aktifitas kegiatan apapun dilokasi. “Secara langsung dan tegas saya sampaikan, jangan ada aktifitas apapun dalam kawasan perusahaan sampai seluruh proses rampung,” tegasnya.

Diakhir keterangannya, Ozi mengaku sangat apresiasi dengan managemen PT. USI, lantaran memiliki keseriusan untuk berupaya menyelesaikan semua perizinan yang disyaratkan melalui proses pemenuhan dokumen-dokumen yang diminta pemerintah kabupaten. Hal ini dapat dilihat sebagai ketaatan perusahaan terhadap ketentuan dan aturan pemerintah.

Sementara Muhammad Naf’an, MM. Inov selaku kabid penataan ruang dan pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) KSB mengaku kaget terkait adanya kesalahan titik koordinat, karena dokumen dimaksud dijadikan bahan pertimbangan dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). “Kesalahan ini sangat fatal sebenarnya, sehingga harus dijadikan bahan evaluasi bersama, agar nantinya tidak kembali terjadi,” ungkapnya.

Terkait dengan informasi yang diterimanya, jika dilokasi milik perusahaan ada aktifitas, Naf’an sapaan akrabnya meminta dengan tegas kepada penanggung jawab perusahaan, agar dihentikan sampai terselesaikan proses perizinan. “Lokasi milik PT. USI masih dalam status tersegel, jadi tidak boleh ada aktifitas apapun sampai status itu dicabut,” pintanya ( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Gerak Cepat Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa, Dalam 1 X 24 Jam Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan di Empang Atas Berhasil Ditangkap

Rab Jun 19 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Dalam waktu 1 X 24 jam, Tim Puma Polres Sumbawa berhasil mengamankan terduga […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

content-1701