Ijin Peta Lokasi PT USI Tidak Sesuai, DLH Jadwal Ulang Periksa Dokumen UKL-UPL

Spread the love

Sumbawa Barat,bidikankameranews.com.

Akibat tidak sesuainya Usulan ijin Peta Lokasi PT Unggul Sejati Indonesia ( USI ) yang kini beroperasi di Wilayah Benete Kabupaten Sumbawa Barat , membuat Pemda Sumbawa Barat melalui Bidang Tata Ruang Dinas PUPR turun lapangan, ternyata belum ada satupun dokumen yang masuk karena tidak sesuai dengan Ijin Peta Lokasi yang diusulkan.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terpaksa harus menjadwalkan ulang pembahasan dalam rangka mendapatkan persetujuan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang dimohonkan PT. Unggul Sejati Indonesia (USI).

Keputusan penjadwalan ulang ditetapkan dalam rapat bersama dengan menghadirkan sejumlah komponen pemerintahan, termasuk perwakilan perusahaan di kantor DLH KSB. “Kita sepakat untuk menjadwalkan ulang pembahasan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dimohonkan PT. USI,” kata kepala DLH KSB melalui Fahrozi Amrullah ST, MM selaku kabid pengkajian dan pemantauan lingkungan hidup pada DLH KSB, kemarin.

Masih keterangan Ozi sapaan akrabnya, keputusan penjadwalan ulang dilakukan setelah mendapatkan informasi dari dokumen pkkpr yang diajukan pihak perusahaan terdapat kekeliruan, yaitu titik koordinat peta lokasi perusahaan diluar di wilayah Bumi Pariri Lema Bariri, sehingga harus dilakukan perbaikan atas dokumen terlebih dahulu.

Soal kapan jadwal pembahasan dimaksud, Ozi tidak bisa memberikan keterangan secara pasti, karena pihaknya hanya menunggu dari pihak perusahaan yang akan melakukan perbaikan atas salah satu dokumen dimaksud. “Dinas LH menunggu perbaikan dokumen terkait titik koordinat tersebut, sehingga bisa kembali dijadwalkan untuk pembahasan persetujuan PKPLH,” tuturnya.

Dikesempatan itu Ozi mengaku sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan, agar selama menunggu proses perbaikan dokumen sampai pada penerbitan persetujuan lingkungan tersebut, untuk tidak melakukan aktifitas kegiatan apapun dilokasi. “Secara langsung dan tegas saya sampaikan, jangan ada aktifitas apapun dalam kawasan perusahaan sampai seluruh proses rampung,” tegasnya.

Diakhir keterangannya, Ozi mengaku sangat apresiasi dengan managemen PT. USI, lantaran memiliki keseriusan untuk berupaya menyelesaikan semua perizinan yang disyaratkan melalui proses pemenuhan dokumen-dokumen yang diminta pemerintah kabupaten. Hal ini dapat dilihat sebagai ketaatan perusahaan terhadap ketentuan dan aturan pemerintah.

Sementara Muhammad Naf’an, MM. Inov selaku kabid penataan ruang dan pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) KSB mengaku kaget terkait adanya kesalahan titik koordinat, karena dokumen dimaksud dijadikan bahan pertimbangan dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). “Kesalahan ini sangat fatal sebenarnya, sehingga harus dijadikan bahan evaluasi bersama, agar nantinya tidak kembali terjadi,” ungkapnya.

Terkait dengan informasi yang diterimanya, jika dilokasi milik perusahaan ada aktifitas, Naf’an sapaan akrabnya meminta dengan tegas kepada penanggung jawab perusahaan, agar dihentikan sampai terselesaikan proses perizinan. “Lokasi milik PT. USI masih dalam status tersegel, jadi tidak boleh ada aktifitas apapun sampai status itu dicabut,” pintanya ( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Gerak Cepat Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa, Dalam 1 X 24 Jam Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan di Empang Atas Berhasil Ditangkap

Rab Jun 19 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Dalam waktu 1 X 24 jam, Tim Puma Polres Sumbawa berhasil mengamankan terduga […]
news-0812

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812